(SRA)

SECURITY RISK ANALYSIS 2025

Klasifikasi Resiko Property Information - IT Equipment - Information Technology

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Pelatihan khusus mengenai penanganan individu dengan kebutuhan khusus.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Gada Utama
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pencegahan Kebakaran
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB)
  • Pelatihan Penggunaan Metal Detector & Pemeriksaan Dasar
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengawalan.
  • Pelatihan Pengamanan Acara Khusus. (helikopter, Panggung dsb)
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Pelatihan Toleransi dan Keberagaman Sosial.
  • Simulasi Keadaan Darurat untuk Karyawan Eksekutif/Non Eksekutif secara berkala
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Mampu melakukan tugas intelijen.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan etika sosial media.
  • Mampu mengidentifikasi dan deteksi dini sabotase pada perangkat vital perusahaan (jaringan, air, listrik, udara, dll)
  • Pelatihan ERT : High Angle Rescue
  • Pelatihan ERT : Collapse Structure
  • Pelatihan ERT : Water
  • Pelatihan ERT : Fire

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pengawasan ketat terhadap penyimpanan bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • Pemeriksaan keamanan : senjata tajam, senjata api, unsur/ bahan peledak (bom) illegal.
  • RENPAM : Analisis risiko terhadap pihak-pihak yang berinteraksi dengan VVIP
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengaturan keluar masuk barang paket.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan operasional.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan darurat (Damkar, Ambulance, Bencana).
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.
  • Berkoordinasi dengan tim medis perusahaan terkait penggunaan obat-obatan resmi
  • Mensosialisasikan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kerja.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai jam
  • Pemeriksaan Barang Bawaan: Pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah masuknya benda berbahaya.
  • Penggunaan Detektor Logam: Pemeriksaan untuk mendeteksi benda logam berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Penyediaan akses yang mudah bagi pengguna kursi roda, seperti ramp, lift, dan pintu otomatis.
  • Menyiapkan alat komunikasi keadaan darurat (HT, TELP, Digital).
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Menyediakan alat pelindung diri yang memadai dan layak digunakan
  • Menyiapkan tempat evakuasi yang aman dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.
  • Rambu : Bahaya Meledak/ Menyalakan Api
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menyimpan Barang Di Area Darurat
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Maintenance sistem pemadam kebakaran (Hydrant, APAR, Alarm, dll).
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Mengidentifikasi Pencegahan Kebakaran
  • Mampu Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Tertutup
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perisai/Security Belt
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Mampu mengenali tanda-tanda ancaman, cara merespons situasi darurat, evakuasi, dan pertahanan diri.

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengendalian Pencemaran : Pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Air: banjir, genangan, bocor air dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pohon : Pohon tumbang, Rerlalu rimbun, terdapat binatang berbahaya tawon dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Fasilitas : bangunan, jalan, makanan, kendaraan, penangkal petir dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Bencana : Alat ERT, Alarm Rusak, Tenda Rusak dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengawasan ketat terhadap bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Berkoordinasi dengan atasan langsung
  • Berkoordinasi dengan TNI dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Executive Management)
  • Perizinan Tertulis dari Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Mampu melaksanakan negosiasi konflik dengan baik dan benar.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling tamu rekanan bisnis.
  • Aktivasi TKTD Instalasi Cabang/Site.
  • Mengevakuasi karyawan dan/atau keluarga ke lokasi aman yang telah ditetapkan.

C. Machine

  • Sistem Alarm: Peringatan dini terhadap potensi ancaman.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu melaksanakan etika sosial media.
 

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Menghindari konfrontasi langsung dengan pelaku kejahatan.
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Kemampuan komunikasi yang baik dan empati terhadap pengunjung.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim keamanan dalam menangani insiden.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.
  • Normalisasi area sekitar agar tidak mengundang kerumunan massa.
  • Memantau reaksi sosial di sekitar lokasi kejadian
  • Mengarahkan komunikasi korporasi kepada pihak berwenang (CORCOM)

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Layanan konseling untuk korban dan keluarga untuk mengatasi trauma/ stres pasca kejadian.
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pelatihan khusus mengenai penanganan individu dengan kebutuhan khusus.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan Metal Detector & Pemeriksaan Dasar
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Pelatihan Toleransi dan Keberagaman Sosial.
  • Simulasi Keadaan Darurat untuk Karyawan Eksekutif/Non Eksekutif secara berkala
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Mampu melakukan tugas intelijen.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pembatasan akses ke ruang server, ruang arsip, dan area lain yang menyimpan data pribadi.
  • Melakukan pendampingan kepada pihak-pihak yang berkebutuhan (Disabilitas/Ekspatriat/ Anak dan inklusif lainnya).
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Pelatihan Komunikasi Efektif
  • Sistem Peminjaman, Pengiriman dan Serah terima barang
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Pengaturan dan pengarahan antrian orang.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan operasional.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan dari kelompok-kelompok.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Penggunaan Detektor Logam: Pemeriksaan untuk mendeteksi benda logam berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Penyediaan akses yang mudah bagi pengguna kursi roda, seperti ramp, lift, dan pintu otomatis.
  • Menyiapkan alat komunikasi keadaan darurat (HT, TELP, Digital).
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Menyiapkan tempat evakuasi yang aman dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.
  • Rambu : Lalu Lintas
  • Rambu : alat bantu rambu lalu lintas
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Pelatihan khusus mengenai penanganan individu dengan kebutuhan khusus.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan Metal Detector & Pemeriksaan Dasar
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Pelatihan Toleransi dan Keberagaman Sosial.
  • Simulasi Keadaan Darurat untuk Karyawan Eksekutif/Non Eksekutif secara berkala
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Mampu melakukan tugas intelijen.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pembatasan akses ke ruang server, ruang arsip, dan area lain yang menyimpan data pribadi.
  • Melakukan pendampingan kepada pihak-pihak yang berkebutuhan (Disabilitas/Ekspatriat/ Anak dan inklusif lainnya).
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Pelatihan Komunikasi Efektif
  • Sistem Peminjaman, Pengiriman dan Serah terima barang
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Pengaturan dan pengarahan antrian orang.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan operasional.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan dari kelompok-kelompok.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Penggunaan Detektor Logam: Pemeriksaan untuk mendeteksi benda logam berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Penyediaan akses yang mudah bagi pengguna kursi roda, seperti ramp, lift, dan pintu otomatis.
  • Menyiapkan alat komunikasi keadaan darurat (HT, TELP, Digital).
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Menyiapkan tempat evakuasi yang aman dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.
  • Rambu : Lalu Lintas
  • Rambu : alat bantu rambu lalu lintas
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu melaksanakan etika sosial media.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.
  • Normalisasi area sekitar agar tidak mengundang kerumunan massa.

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

D. Environment

  • Membantu dalam memulihkan kondisi lingkungan kerja yang mungkin terganggu akibat insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pelatihan khusus mengenai penanganan individu dengan kebutuhan khusus.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Utama
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Peran aktif dalam sosialisasi kebijakan anti-perundungan dan penanganan kasus.
  • Pelatihan deteksi perundungan di lingkungan perusahaan
  • Pelatihan dan pengembangan bagi karyawan mengenai inklusi.
  • Pelatihan Negosiasi
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pemeriksaan keamanan : senjata tajam, senjata api, unsur/ bahan peledak (bom) illegal.
  • Melakukan pendampingan kepada pihak-pihak yang berkebutuhan (Disabilitas/Ekspatriat/ Anak dan inklusif lainnya).
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Pelatihan Komunikasi Efektif
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Pembatasan penggunaan/ pemakaian atau menggunakan perizinan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengumpulan data menggunakan Whistleblower System
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan dari perorangan.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.
  • Memastikan semua akses dan jalur evakuasi ramah disabilitas/inklusi

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai jam
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Penyediaan akses yang mudah bagi pengguna kursi roda, seperti ramp, lift, dan pintu otomatis.
  • Penyediaan toilet dan fasilitas umum yang ramah disabilitas.
  • Pemasangan CCTV: pada kamera pengawas di area sensitif untuk memantau aktivitas khusus.
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Ketersediaan tempat untuk tempat aman bagi korban perundungan.
  • Rambu : Lalu Lintas
  • Rambu : alat bantu rambu lalu lintas
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Pemberitahuan pengelolaan data pribadi kepada tamu
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Tertutup
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penggunaan Teknologi Baru : Drone, CCTV Mini, Perekam Kacamata dll
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Penyediaan informasi mengenai area yang aman dan area yang perlu dihindari untuk expatriat.
  • Menghindari konfrontasi langsung dengan pelaku kejahatan.
  • Berkoordinasi dengan atasan langsung
  • Berkoordinasi dengan TNI dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Executive Management)
  • Pengumpulan data menggunakan informasi digital lainnya
  • Kemampuan komunikasi yang baik dan empati terhadap pengunjung.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Pencegahan eskalasi konflik.
  • Melibatkan negosiator yang terlatih untuk meminimalkan risiko.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu melaksanakan etika sosial media.

B. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu mengidentifikasi daerah dan jalur yang rawan kejahatan.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pemeriksaan keamanan : senjata tajam, senjata api, unsur/ bahan peledak (bom) illegal.
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Pelatihan Komunikasi Efektif
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Membangun hubungan baik dengan komunitas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  • Pengaturan dan pengarahan antrian orang.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan dari kelompok-kelompok.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Mampu Memberikan pelayanan prima (senyum salam sapa sopan dan solusi)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Tertutup
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perisai/Security Belt
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Bencana : Alat ERT, Alarm Rusak, Tenda Rusak dll
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Menghindari konfrontasi langsung dengan pelaku kejahatan.
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Perizinan Tertulis dari Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Pemberian tanda khusus (pemeriksaan, nomor asset dsb)
  • Mampu melakukan de-eskalasi konflik yang efektif untuk meredakan ketegangan dan mencegah kekerasan fisik.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Pelacakan kemungkinan aset yang hilang, rusak atau dicuri.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Hutan dan Keberagaman Hayati.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Melaporkan kejadian kepada pihak berwenang (TNI/POLRI/Owner Area).
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

D. Environment

  • Membantu dalam memulihkan kondisi lingkungan kerja yang mungkin terganggu akibat insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengawalan.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu mengidentifikasi daerah dan jalur yang rawan kejahatan.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pengawasan ketat terhadap penyimpanan bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • RENPAM : Analisis risiko terhadap pihak-pihak yang berinteraksi dengan VVIP
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Menentukan tingkat pengawalan yang sesuai berdasarkan tingkat risiko.
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Sistem Peminjaman, Pengiriman dan Serah terima barang
  • Sistem Pengelolaan Barang (stock taking/ inventory) secara Berkala
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Sistem Pengelolaan secara prediktive (Preventive maintenance, Self assesment/ Audit, Pendataan List Asset)
  • Pembagian Zona Lokasi sesuai dengan K3LH & Keamanan
  • Penyimpanan Barang pada lokasi yang aman dan terkunci
  • Pembatasan penggunaan/ pemakaian atau menggunakan perizinan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengumpulan data menggunakan Whistleblower System
  • Petugas aktif berinteraksi dengan Karyawan/Tamu.
  • Membangun hubungan baik dengan komunitas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  • Pengaturan dan pengarahan antrian orang.
  • Pengaturan keluar masuk barang sparepart.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset perusahaan.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset vendor.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan dari kelompok-kelompok.
  • Analisis informasi untuk mengidentifikasi pola dan tren.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.
  • Mensosialisasikan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kerja.

C. Machine

  • Sistem Pengelolaan secara prediktive (Preventive maintenance, Self assesment/ Audit, Pendataan List Asset)
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Pemasangan CCTV: pada kamera pengawas di area sensitif untuk memantau aktivitas khusus.
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menyimpan Barang Di Area Darurat
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Rambu : Area Ini Dalam Pengawasan Cctv 24 Jam
  • Rambu : Periksa Kembali Barang Dan Kendaraan Anda
  • Rambu : Stop!! Maaf Kenyamanan Anda Terganggu Ada Pemeriksaan Kendaraan Keamanan
  • Rambu : Kepemilikan Perusahaan
  • Pemberitahuan pengelolaan data pribadi kepada tamu
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Memberikan pelayanan prima (senyum salam sapa sopan dan solusi)
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Terbatas
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penghematan Energi Fosil & Terbarukan : Solar, Listrik PLN, Solar Cell/ Tenaga Surya dan angin.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengendalian Pencemaran : Pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Air: banjir, genangan, bocor air dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengawasan ketat terhadap bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Penyediaan informasi mengenai area yang aman dan area yang perlu dihindari untuk expatriat.
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Pemberian tanda khusus (pemeriksaan, nomor asset dsb)
  • Melakukan pemeriksaan fisik, fungsi dan kelayakan
  • Pengumpulan data menggunakan informasi digital lainnya
  • Mampu melakukan de-eskalasi konflik yang efektif untuk meredakan ketegangan dan mencegah kekerasan fisik.
  • Kemampuan komunikasi yang baik dan empati terhadap pengunjung.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim keamanan dalam menangani insiden.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Pelacakan kemungkinan aset yang hilang, rusak atau dicuri.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Hutan dan Keberagaman Hayati.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Pemulihan dokumen yang telah rusak/hilang.
  • Melaporkan kejadian kepada pihak berwenang (TNI/POLRI/Owner Area).
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat semi permanen
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Gada Utama
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pengenalan Narkoba & barang terlarang lainnya
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan Metal Detector & Pemeriksaan Dasar
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Peran aktif dalam sosialisasi kebijakan anti-narkoba dan penanganan kasus.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Mampu melakukan tugas intelijen.
  • Mampu mengidentifikasi daerah dan jalur yang rawan kejahatan.
  • Pelatihan deteksi dini Narkotika.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pengawasan ketat terhadap penyimpanan bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • RENPAM : Analisis risiko terhadap pihak-pihak yang berinteraksi dengan VVIP
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Pembatasan penggunaan/ pemakaian atau menggunakan perizinan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengumpulan data menggunakan Whistleblower System
  • Membangun hubungan baik dengan komunitas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  • Pengaturan keluar masuk barang paket.
  • Pengaturan keluar masuk barang sparepart.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan kewilayahan.
  • Analisis informasi untuk mengidentifikasi pola dan tren.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.
  • Berkoordinasi dengan tim medis perusahaan terkait penggunaan obat-obatan resmi

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pemeriksaan Barang Bawaan: Pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah masuknya benda berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Pemasangan CCTV: pada kamera pengawas di area sensitif untuk memantau aktivitas khusus.
  • Menyiapkan alat komunikasi keadaan darurat (HT, TELP, Digital).
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Rambu : Area Ini Dalam Pengawasan Cctv 24 Jam
  • Rambu : Stop!! Maaf Kenyamanan Anda Terganggu Ada Pemeriksaan Kendaraan Keamanan
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Melakukan Indentifikasi Narkoba & barang terlarang lainnya
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Terbatas
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perisai/Security Belt
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti

B. Methode

  • Mampu melaksanakan negosiasi konflik dengan baik dan benar.
  • Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
  • Menyediakan bantuan medis darurat dan paramedis yang diperlukan.

C. Machine

  • Sistem Alarm: Peringatan dini terhadap potensi ancaman.

A. Man

  • Mampu melaksanakan etika sosial media.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Menghindari konfrontasi langsung dengan pelaku kejahatan.
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim keamanan dalam menangani insiden.
  • Memantau reaksi sosial di sekitar lokasi kejadian
  • Mengarahkan komunikasi korporasi kepada pihak berwenang (CORCOM)

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat semi permanen
  • Layanan konseling untuk korban dan keluarga untuk mengatasi trauma/ stres pasca kejadian.
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Gada Utama
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pembatasan akses ke ruang server, ruang arsip, dan area lain yang menyimpan data pribadi.
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Perizinan Tertulis dari pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Sistem Pengelolaan Barang (stock taking/ inventory) secara Berkala
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Sistem Pengelolaan secara prediktive (Preventive maintenance, Self assesment/ Audit, Pendataan List Asset)
  • Pembagian Zona Lokasi sesuai dengan K3LH & Keamanan
  • Penyimpanan Barang pada lokasi yang aman dan terkunci
  • Pembatasan penggunaan/ pemakaian atau menggunakan perizinan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengumpulan data menggunakan Whistleblower System
  • Membangun hubungan baik dengan komunitas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  • Pengaturan keluar masuk barang paket.
  • Pengaturan keluar masuk barang sparepart.
  • Pengaturan keluar masuk barang limbah.
  • Pengaturan keluar masuk barang unit alat berat.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset perusahaan.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset vendor.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan dari kelompok-kelompok.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Pemasangan CCTV: pada kamera pengawas di area sensitif untuk memantau aktivitas khusus.
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Rambu : Area Ini Dalam Pengawasan Cctv 24 Jam
  • Rambu : Stop!! Maaf Kenyamanan Anda Terganggu Ada Pemeriksaan Kendaraan Keamanan
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran
  • Rambu : Kepemilikan Perusahaan
  • Pemberitahuan pengelolaan data pribadi kepada tamu
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Terbatas
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Data
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Berkas Penting
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Alat Kerja Penting

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penghematan Energi Fosil & Terbarukan : Solar, Listrik PLN, Solar Cell/ Tenaga Surya dan angin.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengendalian Pencemaran : Pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Air: banjir, genangan, bocor air dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Proses : Tanda tangan, Tata Cara Pelaporan, Alur Kerja dll
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Berkoordinasi dengan atasan langsung
  • Berkoordinasi dengan TNI dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Executive Management)
  • Pemberian tanda khusus (pemeriksaan, nomor asset dsb)
  • Melakukan pemeriksaan fisik, fungsi dan kelayakan
  • Mampu melaksanakan negosiasi konflik dengan baik dan benar.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling tamu rekanan bisnis.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim keamanan dalam menangani insiden.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Hutan dan Keberagaman Hayati.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Melaporkan kejadian kepada pihak berwenang (TNI/POLRI/Owner Area).
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.

C. Machine

  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat semi permanen
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
  •  

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Pelatihan khusus mengenai penanganan individu dengan kebutuhan khusus.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pencegahan Kebakaran
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB)
  • Pelatihan Penggunaan Metal Detector & Pemeriksaan Dasar
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Pelatihan Toleransi dan Keberagaman Sosial.
  • Simulasi Keadaan Darurat untuk Karyawan Eksekutif/Non Eksekutif secara berkala
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Mampu mengidentifikasi daerah dan jalur yang rawan kejahatan.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.
  • Personel menggunakan APD lengkap.
  • Mampu mengidentifikasi dan deteksi dini sabotase pada perangkat vital perusahaan (jaringan, air, listrik, udara, dll)

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pengawasan ketat terhadap penyimpanan bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • Pembatasan akses ke ruang server, ruang arsip, dan area lain yang menyimpan data pribadi.
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Indentifikasi Rambu-rambu yang memadai bagi pihak-pihak berkebutuhan terpasang.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Perizinan Tertulis dari pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Perizinan Tertulis dari Dinas Pemadam Kebakaran
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Menentukan tingkat pengawalan yang sesuai berdasarkan tingkat risiko.
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Pelatihan Komunikasi Efektif
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Pembagian Zona Lokasi sesuai dengan K3LH & Keamanan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Petugas aktif berinteraksi dengan Karyawan/Tamu.
  • Pengaturan dan pengarahan parkir kendaraan.
  • Pengaturan keluar masuk barang sparepart.
  • Pengaturan keluar masuk barang limbah.
  • Pengaturan keluar masuk barang unit alat berat.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset perusahaan.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset vendor.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan operasional.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan darurat (Damkar, Ambulance, Bencana).
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan kewilayahan.
  • Analisis informasi untuk mengidentifikasi pola dan tren.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Pemeriksaan Barang Bawaan: Pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah masuknya benda berbahaya.
  • Penggunaan Detektor Logam: Pemeriksaan untuk mendeteksi benda logam berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Penyediaan akses yang mudah bagi pengguna kursi roda, seperti ramp, lift, dan pintu otomatis.
  • Penyediaan toilet dan fasilitas umum yang ramah disabilitas.
  • Menyiapkan alat komunikasi keadaan darurat (HT, TELP, Digital).
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Menyediakan alat pelindung diri yang memadai dan layak digunakan
  • Rambu : Bahaya Meledak/ Menyalakan Api
  • Rambu : Lalu Lintas
  • Rambu : alat bantu rambu lalu lintas
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menyimpan Barang Di Area Darurat
  • Rambu : Berjalan Di Jalur Pendestrian
  • Rambu : Warning!!! Area Ini Hewan Berbisa
  • Rambu : Periksa Kembali Barang Dan Kendaraan Anda
  • Rambu : Stop!! Maaf Kenyamanan Anda Terganggu Ada Pemeriksaan Kendaraan Keamanan
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran
  • Rambu : Kepemilikan Perusahaan
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Maintenance sistem pemadam kebakaran (Hydrant, APAR, Alarm, dll).
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Mengidentifikasi Pencegahan Kebakaran
  • Mampu Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Mampu Memberikan pelayanan prima (senyum salam sapa sopan dan solusi)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Terbatas
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perisai/Security Belt
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Mampu Melakukan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Mampu Melakukan Pengawalan VIP.
  • Mampu Melakukan Pengamanan Acara Khusus.
  • Mampu mengenali tanda-tanda ancaman, cara merespons situasi darurat, evakuasi, dan pertahanan diri.

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penghematan Energi Fosil & Terbarukan : Solar, Listrik PLN, Solar Cell/ Tenaga Surya dan angin.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengendalian Pencemaran : Pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Air: banjir, genangan, bocor air dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pohon : Pohon tumbang, Rerlalu rimbun, terdapat binatang berbahaya tawon dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Fasilitas : bangunan, jalan, makanan, kendaraan, penangkal petir dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Komunkasi dan informasi : Telepon, HT, komputer dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Proses : Tanda tangan, Tata Cara Pelaporan, Alur Kerja dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Bencana : Alat ERT, Alarm Rusak, Tenda Rusak dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penggunaan Teknologi Baru : Drone, CCTV Mini, Perekam Kacamata dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengawasan ketat terhadap bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Penyediaan informasi mengenai area yang aman dan area yang perlu dihindari untuk expatriat.
  • Berkoordinasi dengan atasan langsung
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Executive Management)
  • Perizinan Tertulis dari Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Mampu melakukan de-eskalasi konflik yang efektif untuk meredakan ketegangan dan mencegah kekerasan fisik.
  • Kemampuan komunikasi yang baik dan empati terhadap pengunjung.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling koordinator aksi demo.
  • Pencegahan eskalasi konflik.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Aktivasi Business Continuity Plan.
  • Mengevakuasi karyawan dan/atau keluarga ke lokasi aman yang telah ditetapkan.

C. Machine

  • Sistem Alarm: Peringatan dini terhadap potensi ancaman.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Hutan dan Keberagaman Hayati.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Melakukan tinjauan ulang terhadap Prosedur/IK Terkait.
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.

C. Machine

  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat semi permanen
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

D. Environment

  • Membantu dalam memulihkan kondisi lingkungan kerja yang mungkin terganggu akibat insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pelatihan khusus mengenai penanganan individu dengan kebutuhan khusus.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pencegahan Kebakaran
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB)
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengawalan.
  • Pelatihan Pengamanan Acara Khusus. (helikopter, Panggung dsb)
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Pelatihan Toleransi dan Keberagaman Sosial.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Penampilan yang rapi dan profesional.
  • Mampu melakukan tugas intelijen.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.
  • Mampu mengidentifikasi dan deteksi dini sabotase pada perangkat vital perusahaan (jaringan, air, listrik, udara, dll)

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Melakukan pendampingan kepada pihak-pihak yang berkebutuhan (Disabilitas/Ekspatriat/ Anak dan inklusif lainnya).
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Indentifikasi Rambu-rambu yang memadai bagi pihak-pihak berkebutuhan terpasang.
  • Perizinan Tertulis dari pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Perizinan Tertulis dari Dinas Pemadam Kebakaran
  • Perizinan Tertulis dari TNI dan jajaran terkait
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Menentukan tingkat pengawalan yang sesuai berdasarkan tingkat risiko.
  • pemberitahuan kegiatan pihak berwenang, seperti Kepolisian atau TNI, jika diperlukan.
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Pelatihan Komunikasi Efektif
  • Sistem Peminjaman, Pengiriman dan Serah terima barang
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Penyimpanan Barang pada lokasi yang aman dan terkunci
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Petugas aktif berinteraksi dengan Karyawan/Tamu.
  • Membangun hubungan baik dengan komunitas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  • Melaksanakan “5S” (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Solusi).
  • Pengaturan dan pengarahan parkir kendaraan.
  • Pengaturan keluar masuk barang sparepart.
  • Pengaturan keluar masuk barang limbah.
  • Pengaturan keluar masuk barang unit alat berat.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan operasional.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan darurat (Damkar, Ambulance, Bencana).
  • Pengaturan keluar masuk situasi khusus kegiatan event/acara.
  • Pengaturan & pengarahan tamu Non VIP.
  • Pengaturan & pengarahan tamu (Instansi Pemerintah).
  • Pengaturan & pengarahan vendor.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan kewilayahan.
  • Analisis informasi untuk mengidentifikasi pola dan tren.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.
  • Mensosialisasikan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kerja.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Pemeriksaan Barang Bawaan: Pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah masuknya benda berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Penyediaan akses yang mudah bagi pengguna kursi roda, seperti ramp, lift, dan pintu otomatis.
  • Penyediaan toilet dan fasilitas umum yang ramah disabilitas.
  • Pemasangan CCTV: pada kamera pengawas di area sensitif untuk memantau aktivitas khusus.
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Ketersediaan tempat untuk tempat aman bagi korban perundungan.
  • Menyediakan alat pelindung diri yang memadai dan layak digunakan
  • Rambu : Bahaya Meledak/ Menyalakan Api
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Membawa Hewan Peliharaan
  • Rambu : Area Ini Dalam Pengawasan Cctv 24 Jam
  • Rambu : Warning!!! Area Ini Hewan Berbisa
  • Rambu : Kepemilikan Perusahaan
  • Pemberitahuan pengelolaan data pribadi kepada tamu
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Maintenance sistem pemadam kebakaran (Hydrant, APAR, Alarm, dll).
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Mengidentifikasi Pencegahan Kebakaran
  • Mampu Memberikan pelayanan prima (senyum salam sapa sopan dan solusi)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perimeter Luar Wilayah
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Mampu Melakukan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Mampu Melakukan Pengawalan VIP.
  • Mampu Melakukan Pengamanan Acara Khusus.
  • Mampu mengenali tanda-tanda ancaman, cara merespons situasi darurat, evakuasi, dan pertahanan diri.

B. Method

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penghematan Energi Fosil & Terbarukan : Solar, Listrik PLN, Solar Cell/ Tenaga Surya dan angin.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengendalian Pencemaran : Pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Air: banjir, genangan, bocor air dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pohon : Pohon tumbang, Rerlalu rimbun, terdapat binatang berbahaya tawon dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Fasilitas : bangunan, jalan, makanan, kendaraan, penangkal petir dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penggunaan Teknologi Baru : Drone, CCTV Mini, Perekam Kacamata dll
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Penyediaan informasi mengenai area yang aman dan area yang perlu dihindari untuk expatriat.
  • Melindungi korban dari kemungkinan serangan lanjutan
  • Pengumpulan data menggunakan informasi digital lainnya
  • Mampu melakukan de-eskalasi konflik yang efektif untuk meredakan ketegangan dan mencegah kekerasan fisik.
  • Kemampuan komunikasi yang baik dan empati terhadap pengunjung.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling koordinator aksi demo.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Aktivasi TKTD Instalasi Head Office.
  • Mengevakuasi karyawan dan/atau keluarga ke lokasi aman yang telah ditetapkan.

C. Machine

  • Sistem Alarm: Peringatan dini terhadap potensi ancaman.
  • Penetapan Safe House bagi Karyawan (Eksekutif/Non Eksekutif).
  • Mengaktifkan perangkat deteksi untuk mencegah seragan lebih lanjut.
  • Membersihkan sistem yang terinfeksi secara menyeluruh, termasuk menghapus semua file yang terinfeksi dan memulihkan konfigurasi sistem ke keadaan semula.

D. Environment

  • Memantau kondisi cuaca secara berkala dan memberikan peringatan dini.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Area Tambang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Pelabuhan dan transportasi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Hutan dan Keberagaman Hayati.
  • Mampu melaksanakan etika sosial media.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Melakukan tinjauan ulang terhadap Prosedur/IK Terkait.
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Pemulihan dokumen yang telah rusak/hilang.
  • Melaporkan kejadian kepada pihak berwenang (TNI/POLRI/Owner Area).
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.
  • Normalisasi area sekitar agar tidak mengundang kerumunan massa.
  • Memantau reaksi sosial di sekitar lokasi kejadian
  • Mengarahkan komunikasi korporasi kepada pihak berwenang (CORCOM)

C. Machine

  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat semi permanen
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

D. Environment

  • Membantu dalam memulihkan kondisi lingkungan kerja yang mungkin terganggu akibat insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Gada Utama
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Mampu melakukan tugas intelijen.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.
  • Melakukan perbaikan pada sistem dan jaringan untuk menutup celah keamanan yang teridentifikasi.

B. Method

  • Pembatasan akses ke ruang server, ruang arsip, dan area lain yang menyimpan data pribadi.
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Menginstall piranti lunak anti virus dan anti malware
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Sistem Pengelolaan secara prediktive (Preventive maintenance, Self assesment/ Audit, Pendataan List Asset)
  • Pembagian Zona Lokasi sesuai dengan K3LH & Keamanan
  • Penyimpanan Barang pada lokasi yang aman dan terkunci
  • Pembatasan penggunaan/ pemakaian atau menggunakan perizinan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengumpulan data menggunakan Whistleblower System
  • Sosialisasi Kesadaran (Awarreness) Kejahatan Digital
  • Pengaturan keluar masuk barang aset vendor.
  • Pengaturan & pengarahan tamu Non VIP.
  • Pengaturan & pengarahan tamu (Instansi Pemerintah).
  • Pengaturan & pengarahan vendor.
  • Pemeriksaan dokumen kegiatan/perjalanan yang lengkap dan berlaku.
  • Memantau media sosial untuk mendeteksi adanya isu negatif terkait kejahatan siber.
  • Memberikan sosialisasi tambahan mengenai keamanan data digital
  • Meningkatkan kesadaran karyawan tentang pentingnya keamanan siber melalui kampanye internal.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode digital/online
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai jam
  • Pemeriksaan Barang Bawaan: Pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah masuknya benda berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Rambu : Area Ini Dalam Pengawasan Cctv 24 Jam
  • Pemberitahuan pengelolaan data pribadi kepada tamu
  • Backup data keamanan secara teratur dan simpan di lokasi yang aman.
  • Memasang sistem perlindungan data sensitif.
  • Menginstall piranti lunak anti virus dan anti malware untuk melindungi data digital.
  • Monitoring sistem perlindungan data, agar tetap beroperasi optimal dalam menghadapi serangan.
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.
  • Memastikan semua perangkat lunak selalu diperbarui dengan sistem keamanan terbaru.
 

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Memberikan pelayanan prima (senyum salam sapa sopan dan solusi)
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Terbatas
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Tertutup
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perisai/Security Belt
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Data
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Berkas Penting
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Alat Kerja Penting

B. Method

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penghematan Energi Fosil & Terbarukan : Solar, Listrik PLN, Solar Cell/ Tenaga Surya dan angin.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Komunkasi dan informasi : Telepon, HT, komputer dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penggunaan Teknologi Baru : Drone, CCTV Mini, Perekam Kacamata dll
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Pemberian tanda khusus (pemeriksaan, nomor asset dsb)
  • Melakukan pemeriksaan fisik, fungsi dan kelayakan
  • Pengumpulan data menggunakan informasi digital lainnya
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Melibatkan negosiator yang terlatih untuk meminimalkan risiko.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim keamanan dalam menangani insiden.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Mengumpulkan semua bukti yang relevan, seperti log sistem, data jaringan, dan sampel malware sebagai analisis forensik dan pelaporan insiden.
  • Analisis forensik secara mendalam untuk mengidentifikasi asal-usul serangan, dampaknya, dan cara masuknya malware ke sistem.
  • Memulai proses pemulihkan data.
  • Bekerjasama dengan pihak BSSN & Kepolisian untuk mengungkap pelaku kejahatan siber.
  • Batasi akses ke sistem yang terinfeksi hanya untuk anggota tim respons yang berwenang.

C. Machine

  • Sistem Alarm: Peringatan dini terhadap potensi ancaman.
  • Mengaktifkan perangkat deteksi untuk mencegah seragan lebih lanjut.
  • Membersihkan sistem yang terinfeksi secara menyeluruh, termasuk menghapus semua file yang terinfeksi dan memulihkan konfigurasi sistem ke keadaan semula.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu melaksanakan etika sosial media.

B. Method

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Pemulihan dokumen yang telah rusak/hilang.
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.
  • Memantau reaksi sosial di sekitar lokasi kejadian
  • Mengarahkan komunikasi korporasi kepada pihak berwenang (CORCOM)

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.
  • Memperbaiki sistem jika ada yang telah rusak akibat serangan siber.

D. Environment

  • Membantu dalam memulihkan kondisi lingkungan kerja yang mungkin terganggu akibat insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengawasan Dokumen
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Standar Pengaturan
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development
Jl. Raya Bekasi Km 22,z

Cakung, Jakarta Timur Indonesia,13910

Email & Phone

secpatroli.utho2@gmail.com
+1 800 321 443

© 2025, Company Inc. All rights reserved.