(SRA)

SECURITY RISK ANALYSIS 2025

Klasifikasi Resiko Property - Tanah - Facility & Equipment

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Pelatihan khusus mengenai penanganan individu dengan kebutuhan khusus.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Gada Utama
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pencegahan Kebakaran
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB)
  • Pelatihan Penggunaan Metal Detector & Pemeriksaan Dasar
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengawalan.
  • Pelatihan Pengamanan Acara Khusus. (helikopter, Panggung dsb)
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Pelatihan Toleransi dan Keberagaman Sosial.
  • Simulasi Keadaan Darurat untuk Karyawan Eksekutif/Non Eksekutif secara berkala
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Mampu melakukan tugas intelijen.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan etika sosial media.
  • Mampu mengidentifikasi dan deteksi dini sabotase pada perangkat vital perusahaan (jaringan, air, listrik, udara, dll)
  • Pelatihan ERT : High Angle Rescue
  • Pelatihan ERT : Collapse Structure
  • Pelatihan ERT : Water
  • Pelatihan ERT : Fire

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pengawasan ketat terhadap penyimpanan bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • Pemeriksaan keamanan : senjata tajam, senjata api, unsur/ bahan peledak (bom) illegal.
  • RENPAM : Analisis risiko terhadap pihak-pihak yang berinteraksi dengan VVIP
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengaturan keluar masuk barang paket.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan operasional.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan darurat (Damkar, Ambulance, Bencana).
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.
  • Berkoordinasi dengan tim medis perusahaan terkait penggunaan obat-obatan resmi
  • Mensosialisasikan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kerja.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai jam
  • Pemeriksaan Barang Bawaan: Pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah masuknya benda berbahaya.
  • Penggunaan Detektor Logam: Pemeriksaan untuk mendeteksi benda logam berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Penyediaan akses yang mudah bagi pengguna kursi roda, seperti ramp, lift, dan pintu otomatis.
  • Menyiapkan alat komunikasi keadaan darurat (HT, TELP, Digital).
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Menyediakan alat pelindung diri yang memadai dan layak digunakan
  • Menyiapkan tempat evakuasi yang aman dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.
  • Rambu : Bahaya Meledak/ Menyalakan Api
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menyimpan Barang Di Area Darurat
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Maintenance sistem pemadam kebakaran (Hydrant, APAR, Alarm, dll).
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Mengidentifikasi Pencegahan Kebakaran
  • Mampu Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Tertutup
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perisai/Security Belt
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Mampu mengenali tanda-tanda ancaman, cara merespons situasi darurat, evakuasi, dan pertahanan diri.

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengendalian Pencemaran : Pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Air: banjir, genangan, bocor air dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pohon : Pohon tumbang, Rerlalu rimbun, terdapat binatang berbahaya tawon dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Fasilitas : bangunan, jalan, makanan, kendaraan, penangkal petir dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Bencana : Alat ERT, Alarm Rusak, Tenda Rusak dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengawasan ketat terhadap bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Berkoordinasi dengan atasan langsung
  • Berkoordinasi dengan TNI dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Executive Management)
  • Perizinan Tertulis dari Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Mampu melaksanakan negosiasi konflik dengan baik dan benar.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling tamu rekanan bisnis.
  • Aktivasi TKTD Instalasi Cabang/Site.
  • Mengevakuasi karyawan dan/atau keluarga ke lokasi aman yang telah ditetapkan.

C. Machine

  • Sistem Alarm: Peringatan dini terhadap potensi ancaman.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu melaksanakan etika sosial media.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Menghindari konfrontasi langsung dengan pelaku kejahatan.
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Kemampuan komunikasi yang baik dan empati terhadap pengunjung.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim keamanan dalam menangani insiden.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.
  • Normalisasi area sekitar agar tidak mengundang kerumunan massa.
  • Memantau reaksi sosial di sekitar lokasi kejadian
  • Mengarahkan komunikasi korporasi kepada pihak berwenang (CORCOM)

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Layanan konseling untuk korban dan keluarga untuk mengatasi trauma/ stres pasca kejadian.
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pelatihan khusus mengenai penanganan individu dengan kebutuhan khusus.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan Metal Detector & Pemeriksaan Dasar
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Pelatihan Toleransi dan Keberagaman Sosial.
  • Simulasi Keadaan Darurat untuk Karyawan Eksekutif/Non Eksekutif secara berkala
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Mampu melakukan tugas intelijen.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pembatasan akses ke ruang server, ruang arsip, dan area lain yang menyimpan data pribadi.
  • Melakukan pendampingan kepada pihak-pihak yang berkebutuhan (Disabilitas/Ekspatriat/ Anak dan inklusif lainnya).
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Pelatihan Komunikasi Efektif
  • Sistem Peminjaman, Pengiriman dan Serah terima barang
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Pengaturan dan pengarahan antrian orang.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan operasional.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan dari kelompok-kelompok.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Penggunaan Detektor Logam: Pemeriksaan untuk mendeteksi benda logam berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Penyediaan akses yang mudah bagi pengguna kursi roda, seperti ramp, lift, dan pintu otomatis.
  • Menyiapkan alat komunikasi keadaan darurat (HT, TELP, Digital).
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Menyiapkan tempat evakuasi yang aman dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.
  • Rambu : Lalu Lintas
  • Rambu : alat bantu rambu lalu lintas
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Tertutup
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perisai/Security Belt
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Mampu mengenali tanda-tanda ancaman, cara merespons situasi darurat, evakuasi, dan pertahanan diri.

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pohon : Pohon tumbang, Rerlalu rimbun, terdapat binatang berbahaya tawon dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Fasilitas : bangunan, jalan, makanan, kendaraan, penangkal petir dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengawasan ketat terhadap bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Penyediaan informasi mengenai area yang aman dan area yang perlu dihindari untuk expatriat.
  • Melindungi korban dari kemungkinan serangan lanjutan
  • Menghindari konfrontasi langsung dengan pelaku kejahatan.
  • Berkoordinasi dengan atasan langsung
  • Berkoordinasi dengan TNI dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Perizinan Tertulis dari Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Mampu melakukan de-eskalasi konflik yang efektif untuk meredakan ketegangan dan mencegah kekerasan fisik.
  • Kemampuan komunikasi yang baik dan empati terhadap pengunjung.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling koordinator aksi demo.
  • Pencegahan eskalasi konflik.
  • Melibatkan negosiator yang terlatih untuk meminimalkan risiko.
  • Mengevakuasi karyawan dan/atau keluarga ke lokasi aman yang telah ditetapkan.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu melaksanakan etika sosial media.

B. Methode

  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.
  • Normalisasi area sekitar agar tidak mengundang kerumunan massa.

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

D. Environment

  • Membantu dalam memulihkan kondisi lingkungan kerja yang mungkin terganggu akibat insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pelatihan khusus mengenai penanganan individu dengan kebutuhan khusus.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Utama
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Peran aktif dalam sosialisasi kebijakan anti-perundungan dan penanganan kasus.
  • Pelatihan deteksi perundungan di lingkungan perusahaan
  • Pelatihan dan pengembangan bagi karyawan mengenai inklusi.
  • Pelatihan Negosiasi
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pemeriksaan keamanan : senjata tajam, senjata api, unsur/ bahan peledak (bom) illegal.
  • Melakukan pendampingan kepada pihak-pihak yang berkebutuhan (Disabilitas/Ekspatriat/ Anak dan inklusif lainnya).
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Pelatihan Komunikasi Efektif
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Pembatasan penggunaan/ pemakaian atau menggunakan perizinan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengumpulan data menggunakan Whistleblower System
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan dari perorangan.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.
  • Memastikan semua akses dan jalur evakuasi ramah disabilitas/inklusi

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai jam
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Penyediaan akses yang mudah bagi pengguna kursi roda, seperti ramp, lift, dan pintu otomatis.
  • Penyediaan toilet dan fasilitas umum yang ramah disabilitas.
  • Pemasangan CCTV: pada kamera pengawas di area sensitif untuk memantau aktivitas khusus.
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Ketersediaan tempat untuk tempat aman bagi korban perundungan.
  • Rambu : Lalu Lintas
  • Rambu : alat bantu rambu lalu lintas
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Pemberitahuan pengelolaan data pribadi kepada tamu
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

Response (Incident)​

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Tertutup
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penggunaan Teknologi Baru : Drone, CCTV Mini, Perekam Kacamata dll
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Penyediaan informasi mengenai area yang aman dan area yang perlu dihindari untuk expatriat.
  • Menghindari konfrontasi langsung dengan pelaku kejahatan.
  • Berkoordinasi dengan atasan langsung
  • Berkoordinasi dengan TNI dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Executive Management)
  • Pengumpulan data menggunakan informasi digital lainnya
  • Kemampuan komunikasi yang baik dan empati terhadap pengunjung.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Pencegahan eskalasi konflik.
  • Melibatkan negosiator yang terlatih untuk meminimalkan risiko.

Recovery (Post Incident)​

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu melaksanakan etika sosial media.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Melakukan tinjauan ulang terhadap Prosedur/IK Terkait.
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.
  • Normalisasi area sekitar agar tidak mengundang kerumunan massa.

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu mengidentifikasi daerah dan jalur yang rawan kejahatan.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pemeriksaan keamanan : senjata tajam, senjata api, unsur/ bahan peledak (bom) illegal.
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Pelatihan Komunikasi Efektif
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Membangun hubungan baik dengan komunitas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  • Pengaturan dan pengarahan antrian orang.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan dari kelompok-kelompok.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Mampu Memberikan pelayanan prima (senyum salam sapa sopan dan solusi)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Tertutup
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perisai/Security Belt
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Bencana : Alat ERT, Alarm Rusak, Tenda Rusak dll
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Menghindari konfrontasi langsung dengan pelaku kejahatan.
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Perizinan Tertulis dari Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Pemberian tanda khusus (pemeriksaan, nomor asset dsb)
  • Mampu melakukan de-eskalasi konflik yang efektif untuk meredakan ketegangan dan mencegah kekerasan fisik.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Pelacakan kemungkinan aset yang hilang, rusak atau dicuri.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Hutan dan Keberagaman Hayati.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Melaporkan kejadian kepada pihak berwenang (TNI/POLRI/Owner Area).
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

D. Environment

  • Membantu dalam memulihkan kondisi lingkungan kerja yang mungkin terganggu akibat insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengawalan.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu mengidentifikasi daerah dan jalur yang rawan kejahatan.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.
  • nan keadaan darurat/respons cepat yang terlatih untuk menangani keadaan darurat.

B. Methode

  • Pengawasan ketat terhadap penyimpanan bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • RENPAM : Analisis risiko terhadap pihak-pihak yang berinteraksi dengan VVIP
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Menentukan tingkat pengawalan yang sesuai berdasarkan tingkat risiko.
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Sistem Peminjaman, Pengiriman dan Serah terima barang
  • Sistem Pengelolaan Barang (stock taking/ inventory) secara Berkala
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Sistem Pengelolaan secara prediktive (Preventive maintenance, Self assesment/ Audit, Pendataan List Asset)
  • Pembagian Zona Lokasi sesuai dengan K3LH & Keamanan
  • Penyimpanan Barang pada lokasi yang aman dan terkunci
  • Pembatasan penggunaan/ pemakaian atau menggunakan perizinan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengumpulan data menggunakan Whistleblower System
  • Petugas aktif berinteraksi dengan Karyawan/Tamu.
  • Membangun hubungan baik dengan komunitas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  • Pengaturan dan pengarahan antrian orang.
  • Pengaturan keluar masuk barang sparepart.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset perusahaan.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset vendor.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan dari kelompok-kelompok.
  • Analisis informasi untuk mengidentifikasi pola dan tren.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.
  • Mensosialisasikan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kerja.

C. Machine

  • Sistem Pengelolaan secara prediktive (Preventive maintenance, Self assesment/ Audit, Pendataan List Asset)
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Pemasangan CCTV: pada kamera pengawas di area sensitif untuk memantau aktivitas khusus.
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menyimpan Barang Di Area Darurat
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Rambu : Area Ini Dalam Pengawasan Cctv 24 Jam
  • Rambu : Periksa Kembali Barang Dan Kendaraan Anda
  • Rambu : Stop!! Maaf Kenyamanan Anda Terganggu Ada Pemeriksaan Kendaraan Keamanan
  • Rambu : Kepemilikan Perusahaan
  • Pemberitahuan pengelolaan data pribadi kepada tamu
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Memberikan pelayanan prima (senyum salam sapa sopan dan solusi)
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Terbatas
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penghematan Energi Fosil & Terbarukan : Solar, Listrik PLN, Solar Cell/ Tenaga Surya dan angin.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengendalian Pencemaran : Pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Air: banjir, genangan, bocor air dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengawasan ketat terhadap bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Penyediaan informasi mengenai area yang aman dan area yang perlu dihindari untuk expatriat.
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Pemberian tanda khusus (pemeriksaan, nomor asset dsb)
  • Melakukan pemeriksaan fisik, fungsi dan kelayakan
  • Pengumpulan data menggunakan informasi digital lainnya
  • Mampu melakukan de-eskalasi konflik yang efektif untuk meredakan ketegangan dan mencegah kekerasan fisik.
  • Kemampuan komunikasi yang baik dan empati terhadap pengunjung.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim keamanan dalam menangani insiden.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Pelacakan kemungkinan aset yang hilang, rusak atau dicuri.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Hutan dan Keberagaman Hayati.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Pemulihan dokumen yang telah rusak/hilang.
  • Melaporkan kejadian kepada pihak berwenang (TNI/POLRI/Owner Area).
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat semi permanen
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Gada Utama
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pengenalan Narkoba & barang terlarang lainnya
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan Metal Detector & Pemeriksaan Dasar
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Peran aktif dalam sosialisasi kebijakan anti-narkoba dan penanganan kasus.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Mampu melakukan tugas intelijen.
  • Mampu mengidentifikasi daerah dan jalur yang rawan kejahatan.
  • Pelatihan deteksi dini Narkotika.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pengawasan ketat terhadap penyimpanan bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • RENPAM : Analisis risiko terhadap pihak-pihak yang berinteraksi dengan VVIP
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Pembatasan penggunaan/ pemakaian atau menggunakan perizinan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengumpulan data menggunakan Whistleblower System
  • Membangun hubungan baik dengan komunitas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  • Pengaturan keluar masuk barang paket.
  • Pengaturan keluar masuk barang sparepart.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan kewilayahan.
  • Analisis informasi untuk mengidentifikasi pola dan tren.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.
  • Berkoordinasi dengan tim medis perusahaan terkait penggunaan obat-obatan resmi

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pemeriksaan Barang Bawaan: Pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah masuknya benda berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Pemasangan CCTV: pada kamera pengawas di area sensitif untuk memantau aktivitas khusus.
  • Menyiapkan alat komunikasi keadaan darurat (HT, TELP, Digital).
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Rambu : Area Ini Dalam Pengawasan Cctv 24 Jam
  • Rambu : Stop!! Maaf Kenyamanan Anda Terganggu Ada Pemeriksaan Kendaraan Keamanan
  • Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Melakukan Indentifikasi Narkoba & barang terlarang lainnya
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Terbatas
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perisai/Security Belt
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti.

B. Methode

  • Mampu melaksanakan negosiasi konflik dengan baik dan benar.
  • Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
  • Menyediakan bantuan medis darurat dan paramedis yang diperlukan.

C. Machine

  • Sistem Alarm: Peringatan dini terhadap potensi ancaman.

A. Man

  • Mampu melaksanakan etika sosial media.
 

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Menghindari konfrontasi langsung dengan pelaku kejahatan.
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim keamanan dalam menangani insiden.
  • Memantau reaksi sosial di sekitar lokasi kejadian
  • Mengarahkan komunikasi korporasi kepada pihak berwenang (CORCOM)

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat semi permanen
  • Layanan konseling untuk korban dan keluarga untuk mengatasi trauma/ stres pasca kejadian.
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Gada Utama
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Pelatihan CCTV
  • Pelatihan Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pembatasan akses ke ruang server, ruang arsip, dan area lain yang menyimpan data pribadi.
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Perizinan Tertulis dari pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Sistem Pengelolaan Barang (stock taking/ inventory) secara Berkala
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Sistem Pengelolaan secara prediktive (Preventive maintenance, Self assesment/ Audit, Pendataan List Asset)
  • Pembagian Zona Lokasi sesuai dengan K3LH & Keamanan
  • Penyimpanan Barang pada lokasi yang aman dan terkunci
  • Pembatasan penggunaan/ pemakaian atau menggunakan perizinan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengumpulan data menggunakan Whistleblower System
  • Membangun hubungan baik dengan komunitas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  • Pengaturan keluar masuk barang paket.
  • Pengaturan keluar masuk barang sparepart.
  • Pengaturan keluar masuk barang limbah.
  • Pengaturan keluar masuk barang unit alat berat.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset perusahaan.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset vendor.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan dari kelompok-kelompok.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Pemasangan CCTV: pada kamera pengawas di area sensitif untuk memantau aktivitas khusus.
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Rambu : Area Ini Dalam Pengawasan Cctv 24 Jam
  • Rambu : Stop!! Maaf Kenyamanan Anda Terganggu Ada Pemeriksaan Kendaraan Keamanan
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran
  • Rambu : Kepemilikan Perusahaan
  • Pemberitahuan pengelolaan data pribadi kepada tamu
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Terbatas
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Data
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Berkas Penting
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Alat Kerja Penting

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penghematan Energi Fosil & Terbarukan : Solar, Listrik PLN, Solar Cell/ Tenaga Surya dan angin.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengendalian Pencemaran : Pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Air: banjir, genangan, bocor air dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Proses : Tanda tangan, Tata Cara Pelaporan, Alur Kerja dll
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Berkoordinasi dengan atasan langsung
  • Berkoordinasi dengan TNI dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Executive Management)
  • Pemberian tanda khusus (pemeriksaan, nomor asset dsb)
  • Melakukan pemeriksaan fisik, fungsi dan kelayakan
  • Mampu melaksanakan negosiasi konflik dengan baik dan benar.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling tamu rekanan bisnis.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim keamanan dalam menangani insiden.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Hutan dan Keberagaman Hayati.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Melaporkan kejadian kepada pihak berwenang (TNI/POLRI/Owner Area).
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.

C. Machine

  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat semi permanen
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Pelatihan khusus mengenai penanganan individu dengan kebutuhan khusus.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pencegahan Kebakaran
  • Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB)
  • Pelatihan Penggunaan Metal Detector & Pemeriksaan Dasar
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Pelatihan Toleransi dan Keberagaman Sosial.
  • Simulasi Keadaan Darurat untuk Karyawan Eksekutif/Non Eksekutif secara berkala
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Mampu mengidentifikasi daerah dan jalur yang rawan kejahatan.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.
  • Personel menggunakan APD lengkap.
  • Mampu mengidentifikasi dan deteksi dini sabotase pada perangkat vital perusahaan (jaringan, air, listrik, udara, dll)

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Pengawasan ketat terhadap penyimpanan bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • Pembatasan akses ke ruang server, ruang arsip, dan area lain yang menyimpan data pribadi.
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Indentifikasi Rambu-rambu yang memadai bagi pihak-pihak berkebutuhan terpasang.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Panitia Penyelenggara)
  • Perizinan Tertulis dari pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Perizinan Tertulis dari pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
  • Perizinan Tertulis dari Dinas Pemadam Kebakaran
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Menentukan tingkat pengawalan yang sesuai berdasarkan tingkat risiko.
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Pelatihan Komunikasi Efektif
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Pembagian Zona Lokasi sesuai dengan K3LH & Keamanan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Petugas aktif berinteraksi dengan Karyawan/Tamu.
  • Pengaturan dan pengarahan parkir kendaraan.
  • Pengaturan keluar masuk barang sparepart.
  • Pengaturan keluar masuk barang limbah.
  • Pengaturan keluar masuk barang unit alat berat.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset perusahaan.
  • Pengaturan keluar masuk barang aset vendor.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan operasional.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan darurat (Damkar, Ambulance, Bencana).
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan kewilayahan.
  • Analisis informasi untuk mengidentifikasi pola dan tren.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.

C. Machine
Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
Pemeriksaan Barang Bawaan: Pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah masuknya benda berbahaya.
Penggunaan Detektor Logam: Pemeriksaan untuk mendeteksi benda logam berbahaya.
Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
Rambu : Ketertiban dan 5K
Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
Penyediaan akses yang mudah bagi pengguna kursi roda, seperti ramp, lift, dan pintu otomatis.
Penyediaan toilet dan fasilitas umum yang ramah disabilitas.
Menyiapkan alat komunikasi keadaan darurat (HT, TELP, Digital).
Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
Menyediakan alat pelindung diri yang memadai dan layak digunakan
Rambu : Bahaya Meledak/ Menyalakan Api
Rambu : Lalu Lintas
Rambu : alat bantu rambu lalu lintas
Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
Rambu : Dilarang Menyimpan Barang Di Area Darurat
Rambu : Berjalan Di Jalur Pendestrian
Rambu : Warning!!! Area Ini Hewan Berbisa
Rambu : Periksa Kembali Barang Dan Kendaraan Anda
Rambu : Stop!! Maaf Kenyamanan Anda Terganggu Ada Pemeriksaan Kendaraan Keamanan
Berkoordinasi dengan pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
Berkoordinasi dengan Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
Berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran
Rambu : Kepemilikan Perusahaan
Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
Maintenance sistem pemadam kebakaran (Hydrant, APAR, Alarm, dll).
Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment
Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
Berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat (Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)
Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Mengidentifikasi Pencegahan Kebakaran
  • Mampu Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Mampu Memberikan pelayanan prima (senyum salam sapa sopan dan solusi)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Terbatas
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perisai/Security Belt
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Mampu Melakukan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Mampu Melakukan Pengawalan VIP.
  • Mampu Melakukan Pengamanan Acara Khusus.
  • Mampu mengenali tanda-tanda ancaman, cara merespons situasi darurat, evakuasi, dan pertahanan diri.

B. Methode

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penghematan Energi Fosil & Terbarukan : Solar, Listrik PLN, Solar Cell/ Tenaga Surya dan angin.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengendalian Pencemaran : Pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Air: banjir, genangan, bocor air dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pohon : Pohon tumbang, Rerlalu rimbun, terdapat binatang berbahaya tawon dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Fasilitas : bangunan, jalan, makanan, kendaraan, penangkal petir dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Komunkasi dan informasi : Telepon, HT, komputer dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Proses : Tanda tangan, Tata Cara Pelaporan, Alur Kerja dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Bencana : Alat ERT, Alarm Rusak, Tenda Rusak dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penggunaan Teknologi Baru : Drone, CCTV Mini, Perekam Kacamata dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengawasan ketat terhadap bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Penyediaan informasi mengenai area yang aman dan area yang perlu dihindari untuk expatriat.
  • Berkoordinasi dengan atasan langsung
  • Berkoordinasi dengan Polri dan jajaran terkait
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Executive Management)
  • Perizinan Tertulis dari Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  • Mampu melakukan de-eskalasi konflik yang efektif untuk meredakan ketegangan dan mencegah kekerasan fisik.
  • Kemampuan komunikasi yang baik dan empati terhadap pengunjung.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling koordinator aksi demo.
  • Pencegahan eskalasi konflik.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Aktivasi Business Continuity Plan.
  • Mengevakuasi karyawan dan/atau keluarga ke lokasi aman yang telah ditetapkan.

C. Machine

  • Sistem Alarm: Peringatan dini terhadap potensi ancaman.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Hutan dan Keberagaman Hayati.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Melakukan tinjauan ulang terhadap Prosedur/IK Terkait.
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.

C. Machine

  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat semi permanen
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

D. Environment

  • Membantu dalam memulihkan kondisi lingkungan kerja yang mungkin terganggu akibat insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pelatihan khusus mengenai penanganan individu dengan kebutuhan khusus.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Pratama
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Pencegahan Kebakaran
  • Pelatihan Bela Diri Dasar
  • Pelatihan Kebugaran/ Olah raga
  • Pelatihan Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB)
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Pelatihan Pengawalan.
  • Pelatihan Pengamanan Acara Khusus. (helikopter, Panggung dsb)
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Pelatihan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Pelatihan Toleransi dan Keberagaman Sosial.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Penampilan yang rapi dan profesional.
  • Mampu melakukan tugas intelijen.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.
  • Mampu mengidentifikasi dan deteksi dini sabotase pada perangkat vital perusahaan (jaringan, air, listrik, udara, dll)

B. Methode

  • RENPAM : Penempatan petugas keamanan di pos-pos strategis.
  • Melakukan pendampingan kepada pihak-pihak yang berkebutuhan (Disabilitas/Ekspatriat/ Anak dan inklusif lainnya).
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Indentifikasi Rambu-rambu yang memadai bagi pihak-pihak berkebutuhan terpasang.
  • Perizinan Tertulis dari pihak terkait (EHS, General Affair/ Maintenance)
  • Perizinan Tertulis dari Dinas Pemadam Kebakaran
  • Perizinan Tertulis dari TNI dan jajaran terkait
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Menentukan tingkat pengawalan yang sesuai berdasarkan tingkat risiko.
  • pemberitahuan kegiatan pihak berwenang, seperti Kepolisian atau TNI, jika diperlukan.
  • Melakukan double checking terhadap dokumen-dokumen pengeluaran barang.
  • Pelatihan Komunikasi Efektif
  • Sistem Peminjaman, Pengiriman dan Serah terima barang
  • Sistem Pengelolaan Penanggung Jawab Barang (maintenance, aset dsb)
  • Penyimpanan Barang pada lokasi yang aman dan terkunci
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Petugas aktif berinteraksi dengan Karyawan/Tamu.
  • Membangun hubungan baik dengan komunitas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  • Melaksanakan “5S” (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Solusi).
  • Pengaturan dan pengarahan parkir kendaraan.
  • Pengaturan keluar masuk barang sparepart.
  • Pengaturan keluar masuk barang limbah.
  • Pengaturan keluar masuk barang unit alat berat.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan operasional.
  • Pengaturan dan pengarahan lalu lintas kendaraan darurat (Damkar, Ambulance, Bencana).
  • Pengaturan keluar masuk situasi khusus kegiatan event/acara.
  • Pengaturan & pengarahan tamu Non VIP.
  • Pengaturan & pengarahan tamu (Instansi Pemerintah).
  • Pengaturan & pengarahan vendor.
  • Mengidentifikasi ancaman & gangguan kewilayahan.
  • Analisis informasi untuk mengidentifikasi pola dan tren.
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling karyawan baru.
  • Mensosialisasikan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kerja.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai shift
  • Pemeriksaan Barang Bawaan: Pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah masuknya benda berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Penggunaan Drone: Pengawasan area dari udara.
  • Penyediaan akses yang mudah bagi pengguna kursi roda, seperti ramp, lift, dan pintu otomatis.
  • Penyediaan toilet dan fasilitas umum yang ramah disabilitas.
  • Pemasangan CCTV: pada kamera pengawas di area sensitif untuk memantau aktivitas khusus.
  • Ketersediaan peralatan medis seperti kotak P3K, Oksigen dll
  • Ketersediaan tempat untuk tempat aman bagi korban perundungan.
  • Menyediakan alat pelindung diri yang memadai dan layak digunakan
  • Rambu : Bahaya Meledak/ Menyalakan Api
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Membawa Hewan Peliharaan
  • Rambu : Area Ini Dalam Pengawasan Cctv 24 Jam
  • Rambu : Warning!!! Area Ini Hewan Berbisa
  • Rambu : Kepemilikan Perusahaan
  • Pemberitahuan pengelolaan data pribadi kepada tamu
  • Memelihara peralatan anti huru-hara (Fire Truck, Pagar Perimeter, dll)
  • Maintenance sistem pemadam kebakaran (Hydrant, APAR, Alarm, dll).
  • Menyimpan semua barang tajam di tempat yang terkunci dan tidak mudah diakses.
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Penggunaan Peralatan Keamanan
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Mengidentifikasi Pencegahan Kebakaran
  • Mampu Memberikan pelayanan prima (senyum salam sapa sopan dan solusi)
  • Mampu Melakukan Bela Diri Dasar
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Umum
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perimeter Luar Wilayah
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Mampu Melakukan Pengaturan Lalu Lintas.
  • Mampu Melakukan Pengawalan VIP.
  • Mampu Melakukan Pengamanan Acara Khusus.
  • Mampu mengenali tanda-tanda ancaman, cara merespons situasi darurat, evakuasi, dan pertahanan diri.

B. Method

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penghematan Energi Fosil & Terbarukan : Solar, Listrik PLN, Solar Cell/ Tenaga Surya dan angin.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengendalian Pencemaran : Pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pengelolaan Air: banjir, genangan, bocor air dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Pohon : Pohon tumbang, Rerlalu rimbun, terdapat binatang berbahaya tawon dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Fasilitas : bangunan, jalan, makanan, kendaraan, penangkal petir dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penggunaan Teknologi Baru : Drone, CCTV Mini, Perekam Kacamata dll
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Penyediaan informasi mengenai area yang aman dan area yang perlu dihindari untuk expatriat.
  • Melindungi korban dari kemungkinan serangan lanjutan
  • Pengumpulan data menggunakan informasi digital lainnya
  • Mampu melakukan de-eskalasi konflik yang efektif untuk meredakan ketegangan dan mencegah kekerasan fisik.
  • Kemampuan komunikasi yang baik dan empati terhadap pengunjung.
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Mengidentifikasi latar belakang/profiling koordinator aksi demo.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Aktivasi TKTD Instalasi Head Office.
  • Mengevakuasi karyawan dan/atau keluarga ke lokasi aman yang telah ditetapkan.

C. Machine

  • Sistem Alarm: Peringatan dini terhadap potensi ancaman.
  • Penetapan Safe House bagi Karyawan (Eksekutif/Non Eksekutif).
  • Mengaktifkan perangkat deteksi untuk mencegah seragan lebih lanjut.
  • Membersihkan sistem yang terinfeksi secara menyeluruh, termasuk menghapus semua file yang terinfeksi dan memulihkan konfigurasi sistem ke keadaan semula.

D. Environment

  • Memantau kondisi cuaca secara berkala dan memberikan peringatan dini.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Workshop
  • Mampu Melakukan Pengamanan Proyek Konstruksi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Area Tambang
  • Mampu Melakukan Pengamanan Pelabuhan dan transportasi
  • Mampu Melakukan Pengamanan Hutan dan Keberagaman Hayati.
  • Mampu melaksanakan etika sosial media.

B. Methode

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Mengendalikan kerumunan dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi
  • Melakukan tinjauan ulang terhadap Prosedur/IK Terkait.
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Sterilisasi area dari pihak tidak berkepentingan.
  • Menjaga komunikasi dengan media secara hati-hati.
  • Pemulihan dokumen yang telah rusak/hilang.
  • Melaporkan kejadian kepada pihak berwenang (TNI/POLRI/Owner Area).
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.
  • Normalisasi area sekitar agar tidak mengundang kerumunan massa.
  • Memantau reaksi sosial di sekitar lokasi kejadian
  • Mengarahkan komunikasi korporasi kepada pihak berwenang (CORCOM)

C. Machine

  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat semi permanen
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.

D. Environment

  • Membantu dalam memulihkan kondisi lingkungan kerja yang mungkin terganggu akibat insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development

A. Man

  • Pengamanan Objek Vital : Perlindungan khusus untuk objek-objek penting.
  • Membentuk TKTD yang siap merespon insiden keamanan dengan cepat dan efektif.
  • Jadwal dan Pelaksanaan Patroli.
  • Pelatihan Gada Madya
  • Pelatihan Gada Utama
  • Pelatihan Etika Profesi Satpam
  • Pelatihan Pelaporan dan Pencatatan
  • Pelatihan Penggunaan dan Komunikasi HT.
  • Pelatihan Pengamanan Perkantoran
  • Pelatihan Pengamanan Gudang & Workshop
  • Mampu melakukan tugas intelijen.
  • Pelatihan analisis risiko keamanan.
  • Pelatihan Investigasi
  • Pelatihan etika sosial media.
  • Melakukan perbaikan pada sistem dan jaringan untuk menutup celah keamanan yang teridentifikasi.

B. Method

  • Pembatasan akses ke ruang server, ruang arsip, dan area lain yang menyimpan data pribadi.
  • RENPAM untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau hambatan umum.
  • Menginstall piranti lunak anti virus dan anti malware
  • Perizinan Tertulis dari Polri dan jajaran terkait
  • Sistem Pengelolaan secara prediktive (Preventive maintenance, Self assesment/ Audit, Pendataan List Asset)
  • Pembagian Zona Lokasi sesuai dengan K3LH & Keamanan
  • Penyimpanan Barang pada lokasi yang aman dan terkunci
  • Pembatasan penggunaan/ pemakaian atau menggunakan perizinan
  • Pembatasan akses melalui waktu masuk/ waktu kerja
  • Pengumpulan data menggunakan Whistleblower System
  • Sosialisasi Kesadaran (Awarreness) Kejahatan Digital
  • Pengaturan keluar masuk barang aset vendor.
  • Pengaturan & pengarahan tamu Non VIP.
  • Pengaturan & pengarahan tamu (Instansi Pemerintah).
  • Pengaturan & pengarahan vendor.
  • Pemeriksaan dokumen kegiatan/perjalanan yang lengkap dan berlaku.
  • Memantau media sosial untuk mendeteksi adanya isu negatif terkait kejahatan siber.
  • Memberikan sosialisasi tambahan mengenai keamanan data digital
  • Meningkatkan kesadaran karyawan tentang pentingnya keamanan siber melalui kampanye internal.

C. Machine

  • Pemasangan CCTV: Pengawasan area dengan kamera pengawas.
  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode digital/online
  • Pagar dan Gerbang: Pembatasan akses dengan pagar dan gerbang yang kuat permanent
  • Patroli Rutin: Pengawasan area secara berkala oleh petugas keamanan sesuai jam
  • Pemeriksaan Barang Bawaan: Pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah masuknya benda berbahaya.
  • Penguncian Pintu dan Jendela: Pengamanan akses dengan kunci yang kuat.
  • Rambu : Ketertiban dan 5K
  • Rambu : Tamu Wajib Lapor
  • Rambu : Dilarang Membawa Miras, Narkoba Dan Senjata Api
  • Rambu : Dilarang Masuk Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Mengambil Foto Dan Video Tanpa Izin
  • Rambu : Dilarang Menerbangkan Drone Tanpa Izin
  • Rambu : Area Ini Dalam Pengawasan Cctv 24 Jam
  • Pemberitahuan pengelolaan data pribadi kepada tamu
  • Backup data keamanan secara teratur dan simpan di lokasi yang aman.
  • Memasang sistem perlindungan data sensitif.
  • Menginstall piranti lunak anti virus dan anti malware untuk melindungi data digital.
  • Monitoring sistem perlindungan data, agar tetap beroperasi optimal dalam menghadapi serangan.
  • Cegah akses tidak sah oleh pihak luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.
  • Memastikan semua perangkat lunak selalu diperbarui dengan sistem keamanan terbaru.

D. Environment

  • Pencahayaan yang Memadai: Penerangan yang cukup di area rawan.
  • Memperkuat kerjasama dengan pihak terkait (Pemerintah, TNI/POLRI).

A. Man

  • Mampu Berkomunikasi Efektif
  • Mampu Melakukan Pelaporan dan Pencatatan
  • Mampu Memberikan pelayanan prima (senyum salam sapa sopan dan solusi)
  • Mampu Memantau dan Melaporkan CCTV
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Office
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Terbatas
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Tertutup
  • Mampu Mengindentifikasi Keamanan Area Perisai/Security Belt
  • Mampu Penanganan Tempat Kejadian dan Penanganan Barang Bukti
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Data
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Berkas Penting
  • Mampu mengamankan aset pribadi (perorangan): Alat Kerja Penting

B. Method

  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penghematan Energi Fosil & Terbarukan : Solar, Listrik PLN, Solar Cell/ Tenaga Surya dan angin.
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Komunkasi dan informasi : Telepon, HT, komputer dll
  • Melaporkan Ketidaksesuaian Penggunaan Teknologi Baru : Drone, CCTV Mini, Perekam Kacamata dll
  • Penyediaan kotak pengaduan atau saluran pelaporan anonim yang mudah diakses oleh karyawan.
  • Pemberian tanda khusus (pemeriksaan, nomor asset dsb)
  • Melakukan pemeriksaan fisik, fungsi dan kelayakan
  • Pengumpulan data menggunakan informasi digital lainnya
  • Koordinasi dengan PIC Divisi Lainnya/ HCBP
  • Melibatkan negosiator yang terlatih untuk meminimalkan risiko.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim keamanan dalam menangani insiden.
  • Melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku/ modus operandi/ jaringan yang terlibat
  • Mengumpulkan semua bukti yang relevan, seperti log sistem, data jaringan, dan sampel malware sebagai analisis forensik dan pelaporan insiden.
  • Analisis forensik secara mendalam untuk mengidentifikasi asal-usul serangan, dampaknya, dan cara masuknya malware ke sistem.
  • Memulai proses pemulihkan data.
  • Bekerjasama dengan pihak BSSN & Kepolisian untuk mengungkap pelaku kejahatan siber.
  • Batasi akses ke sistem yang terinfeksi hanya untuk anggota tim respons yang berwenang.

C. Machine

  • Sistem Alarm: Peringatan dini terhadap potensi ancaman.
  • Mengaktifkan perangkat deteksi untuk mencegah seragan lebih lanjut.
  • Membersihkan sistem yang terinfeksi secara menyeluruh, termasuk menghapus semua file yang terinfeksi dan memulihkan konfigurasi sistem ke keadaan semula.

A. Man

  • Mampu Melakukan Pengamanan Perkantoran
  • Mampu Melakukan Pengamanan Gudang
  • Mampu melaksanakan etika sosial media.

B. Method

  • Mengidentifikasi dan memisahkan saksi-saksi potensial
  • Petugas/Tim yang telah bertugas dengan baik perlu diberikan apresiasi atas kinerja mereka.
  • Pemulihan dokumen yang telah rusak/hilang.
  • Evaluasi area-area kristis dan rawan kejahatan sesuai hasil evaluasi kejadian.
  • Memantau reaksi sosial di sekitar lokasi kejadian
  • Mengarahkan komunikasi korporasi kepada pihak berwenang (CORCOM)

C. Machine

  • Sistem Akses Kontrol: Pembatasan akses ke area tertentu dengan kartu atau kode manual/offline
  • Memperbaiki peralatan sistem keamanan yang rusak akibat dari penanganan insiden.
  • Memperbaiki sistem jika ada yang telah rusak akibat serangan siber.

D. Environment

  • Membantu dalam memulihkan kondisi lingkungan kerja yang mungkin terganggu akibat insiden.

Kontrol Dokumen

  • Prosedur Identifikasi Pemenuhan Peraturan
  • Prosedur Organisasi Pengamanan
  • Prosedur Peningkatan Kesadaran
  • Prosedur Pemantauan Dan Pengukuran
  • Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
  • Prosedur Rencana Pengamanan
  • Prosedur Pengendalian Operasional Keamanan
  • Prosedur Pengelolaan subkontraktor
  • Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat
  • Prosedur Investigasi Keamanan
  • Prosedur Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
  • Instruksi Kerja Pengaturan
  • Instruksi Kerja Pengawalan
  • Instruksi Kerja Patroli
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Orang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
  • Instruksi Kerja Pengendalian Keluar Masuk Barang
  • Instruksi Kerja Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
  • Instruksi Kerja Pengendalian Kunci, Pintu dan Gerbang
  • Instruksi Kerja Penggunaan Radio Komunikasi
  • Instruksi Kerja Pemantauan CCTV
  • Instruksi Kerja Penanganan Kejadian
  • Instruksi Kerja Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Bom
  • Instruksi Kerja Penanganan Insiden dan Pelanggaran
  • Instruksi Kerja Tata Cara Penelusuran
  • Instruksi Kerja Keberlanjutan dan Inovasi
  • Intriksi Kerja Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
  • Instruksi Kerja Deteksi Dini Potensi Bom
  • Instruksi Komunikasi Keadaan Darurat
  • Instruksi Kerja Penanganan Banjir
  • Instruksi Penanganan Kerusuhan
  • Standar Pengaturan
  • Standar Resiko Keamanan
  • Standar Buku, Kartu dan Stiker Keamanan
 

Stakholders

  • Security Dept
  • GA Dept
  • EHS Dept
  • SRCOM Dept
  • Corp. Sustainability Dept
  • CGS Division
  • CHCU Division
  • CFA Division
  • MKT Division
  • PART Division
  • CST Division
  • SVC Division
  • CAU Division
  • LEGAL Division
  • SOD DIvision
  • Risk Management Department
  • Truk Sales Operation
  • Busness Development
Jl. Raya Bekasi Km 22,

Cakung, Jakarta Timur Indonesia,13910

Email & Phone

secpatroli.utho2@gmail.com
+1 800 321 443

© 2025, Company Inc. All rights reserved.