B. Standar Operasional Prosedur

Kejahatan terhadap Nyawa
Segala bentuk tindakan yang secara sengaja atau tidak sengaja mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang

Contoh : 

Beresiko hilang nyawa atau berniat untuk menyebabkan kematian


Kejahatan terhadap Fisik/ Badan
Segala bentuk tindakan yang secara sengaja atau tidak sengaja mengakibatkan kerusakan, cedera, atau rasa sakit pada tubuh seseorang dan mengakibatkan penderitaan fisik lainnya.

Contoh :

Penganiayaan/ Kekerasan Berat, Penganiayaan/ Kekerasan Ringan


Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Segala bentuk tindakan yang membatasi, mengurangi, atau menghilangkan hak asasi manusia atas kebebasan fisik dan psikologis. 

Contoh :

Penculikan, Bullying, Asusila, Mempekerjakan Anak di Bawah Umur 


Kejahatan terhadap Hak Milik/ Barang dengan Penggunaan Kekerasan
Segala bentuk tindakan yang melanggar hak kepemilikan seseorang atas suatu barang. mengambil alih, merusak, atau menggunakan dilakukan tanpa izin dari pemilik yang sah atau merugikan dengan cara ancaman atau kekerasan

Contoh :

Pencurian/ Perampasan dengan Kekerasan, Menggunakan Senjata Api (Senpi)/ Sajam 


Kejahatan terhadap Hak Milik/ Barang
Segala bentuk tindakan yang melanggar hak kepemilikan seseorang atas suatu barang. mengambil alih, merusak, atau menggunakan dilakukan tanpa izin dari pemilik yang sah atau merugikan

Contoh :

Pencurian asset & barang pribadi, Pencurian Kendaraan Bermotor, Pengrusakan/Penghancuran Barang, Pembakaran dengan Sengaja 


Kejahatan Terkait Narkotika
segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran, penyalahgunaan, dan penyalahgunaan narkotika

Contoh : 

Narkotika dan Psikotropika 


Kejahatan terkait Penipuan & Penggelapan
Tindakan yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, kebohongan, atau manipulasi  untuk membuat orang lain percaya pada sesuatu yang tidak benar serta tindakan sengaja mengambil atau menggunakan barang milik orang lain yang sebelumnya telah dipercayakan.

Contoh :

Penipuan/Perbuatan Curang,  Penggelapan 


Bertentangan dengan keselamatan umum dan keamanan
Suatu kondisi di mana suatu tindakan, perbuatan, atau keadaan dinilai sudah Aturan Keselamatan, Lingkungan, Kesehatan dan pengelola gedung atau kawasan 

Contoh :

Tindakan tanpa adanya ijin, Bertentangan dengan peraturan bangunan/ EHS.


Bertentangan Terhadap Ketertiban Umum
Suatu kondisi di mana suatu tindakan, perbuatan, atau keadaan dinilai dapat mengganggu, mengancam kondisi sosial yang aman, tertib, dan damai 

Contoh :

Bertentangan dengan norma (busana terbuka, teriak menganggu dll), Radicalisme/ Mobilisasi Huru hara / Unjuk rasa tidak ijin.


Kejahatan Digital
Segala bentuk tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet. Pelaku kejahatan berbasis sistem komputer, jaringan, atau data elektronik

Contoh

Hacking, Phishing, Malware, Carding, Cyberbullying, Penyebaran konten negatif, Penipuan online, Judi Online, pengambilan gambar dan sebagainya.

  • PIC ataupun stakeholder mengajukan aktivitas pengamanan melalui email atau telepon jika ada perubahan lingkungan signifikan.
  • Security Department Head dan PIC Activity melakukan survei lapangan untuk mendapatkan data awal dan berkoordinasi dengan pihak terkait, mengidentifikasi ancaman dan gangguan serta meresponsnya. 
  • Security juga membuat Identifikasi & analisis risiko serta Rencana Pengamanan (Renpam) yang mencakup personel keamanan, peralatan, tata cara pengamanan. 
  • Setelah persetujuan, Security melaksanakan aktivitas pengendalian sesuai standar pengamanan dan melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan aktivitas pengamanan. 

 

– Melakukan langkah-langkah Pengaturan sesuai keamanan dan ketertiban di lapangan.

– Security guard harus mampu melaksanakan keteraturan sesuai kondisi lapangan.

– Melakukan identifikasi resiko ketidakteraturan serta resiko keamanan dan ketertiban.

 

– Security guard harus mampu melaksanakan keteraturan pada kondisi lapangan.

– Melakukan identifikasi resiko ketidakteraturan serta resiko keamanan dan ketertiban. 

 

IK-01/PS-01/MS-01/EL08 Pengaturan

Tindakan pengaturan untuk memastikan bahwa semua orang, terlepas dari kondisi fisik, mental, atau sosial mereka, memiliki akses yang sama dan nyaman terhadap layanan yang disediakan. kelompok orang yang umumnya termasuk dalam kategori inklusif diantaranya Penyandang Disabilitas (sifik, metal & itelektual), Manula, Ibu Hamil, Orang tua dengan anak, orang yang sedang sakit, warna negara asing (keterbatasan bahasa). 

 

A. Ketika Perencanaan

B. Ketika Pelaksanaan

 

IK-01/PS-01/MS-01/EL08 Pengaturan

 

IK-01/PS-01/MS-01/EL08 Pengaturan

 

IK-01/PS-01/MS-01/EL08 Pengaturan

 

IK-02/PS-01/MS-01/EL08 Pengawalan

 

IK-02/PS-01/MS-01/EL08 Pengawalan

 

Rencana Pengawalan Paket Penting :

 

IK-02/PS-01/MS-01/EL08 Pengawalan

 

Rencana Pengawalan Tahanan :

 

IK-02/PS-01/MS-01/EL08 Pengawalan

Patroli Terencana

Suatu usaha terjadwal untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan disamping mengumpulkan data terhadap apa yang dilihat, didengar dan dialami/ diketahui dan diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan yang menuntut kehadiran petugas 

 

Setiap temuan harus dicatat dan ditindaklanjuti dengan baik. Misalnya, temuan langsung diperbaiki atau dilakukan identifikasi menggunakan metode 5W1H. 

Jurnal keamanan harus mencatat semua temuan, termasuk tindakan yang dilakukan. Temuan juga harus disampaikan kepada komandan regu dan harus tercatat dengan jelas 



2. Jika terjadi kendala/ ketidak-sesuaian pada proses Petugas patrol harus melakukan upaya penelusuran/ identifikasi dan dicatat dalam jurnal dan atau Petugas patroli harus segera menginformasikan jika terjadi perubahan jadwal (izin sakit dll), kondisi emergency dan sebagainya.

3. Security guard melakukan keterlusuran patroli merupakan konsep penting dalam manajemen keamanan yang menjamin bahwa setiap aktivitas patroli dapat dilacak, dipantau, dan dievaluasi secara efektif.

4. Patroli terjadwal melaksanakan patroli dapat dilacak, dipantau dan dievaluasi secara berulang sesuai titik yang telah direncanakan namun bisa dilakukan perubahan waktu mempertimbangkan kewaspdaan diri dan kondisi lingkungan.



IK-03/PS-01/MS-01/EL08 Patroli

Patroli Tidak Terencana

suatu usaha tidak terjadwal untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan disamping mengumpulkan data terhadap apa yang dilihat, didengar dan dialami / diketahui dan diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan yang menuntut kehadiran petugas. 

 

Patroli Tidak Terjadwal



IK-03/PS-01/MS-01/EL08 Patroli

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

UMUM

 

IK-01/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Orang

MASUK ORANG

 

IK-01/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Orang

KELUAR ORANG



IK-01/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Orang

UMUM



IK-02/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan

MASUK KENDARAAN



IK-02/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan

KELUAR KENDARAAN

 

IK-02/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan

UMUM

 

IK-03/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Barang

  1. Masuk Barang

     

    IK-03/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Barang

Pejalan kaki dan Olahraga perorangan

a.    Tidak memiliki gangguan/ mengganggu saat beraktifitas seperti Tidak merokok, tidak bercanda, berjalan/ menyebrang pada jalurnya, tidak membuang sampah dijalan, tidak antri, tidak memperhatikan sekitar sebelum berpindah tempat, menaiki-turun tangga, memiliki barang bawaan dan sejenisnya.

b.    Pada saat cuaca buruk, pejalan kaki berlari, pelari atau olahraga berlindung pada tempat yang kokh dan aman serta tidak menggunakan alat komunikasi pada lokasi masih bahaya petir dan sejenisnya.

 

Panitia Pejalan Kaki, Pelari atau Olah raga

a.    Menginformasikan/ berkoordinasi dengan security dept. sebelum kegiatan berlangsung.

b.    Memfasilitasi dan menyelegarakan kegiatan dengan aman dan safety dsb.



IK-04/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir

  1. Saat kendaraan melintas Gerbang.

    a.    Miliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Memiliki STNK yang belaku

    b.    Menggunakan alat pelindung diri

    ·     Motor/ roda 2 (dua) wajib menggunakan helm yang memenuhi standar SNI.

    ·     Mobil / roda >4 (empat dan lebih) menggunakan safety belt.

    ·     Alat berat menyesuaikan alat keselamatan yang terpasang dan aman.

    c.     Kendaraan wajib berhenti sejenak dan ber-kecepatan maksimal 5 km / jam.

    d.    Malam hari, dilarang menyalakan lampu besar dan sinar menyorot ke security guard.

    e.    Gerbang keluar-masuk yang memiliki/melalui 1 (satu) jalur, maka harus mengutamakan pejalan kaki terlebih dahulu.

     

    IK-04/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir

Saat berkendara diarea Perusahaan.

a.    Tidak memiliki gangguan/ mengganggu saat beraktifitas seperti menggunakan handphone, makan, minum, merokok, dalam keadaan mabuk atau sakit, ngantuk, bercanda, bising kendaraan (knalpot/ musik) dan sejenisnya.

b.    Pada malam hari atau saat cuaca buruk, pengendara wajib menyalakan lampu utama kendaraan dan berkendara perlahan.

c.     Berkendara denga aman dan ber-kecepatan

·     Motor/ roda 2 (dua) maksimal 30 km/ jam.

·     Mobil / roda 4 (empat) maksimal 30 km/ jam.

·     Mobil / roda >4 (empat dan lebih) maksimal 15 km/ jam.

·     Alat berat maksimal 15 km/ jam atau kecepatan kura-kura.

·     Atau mengikuti rambu-rambu yang berlaku diarea kawasan tersebut

 

IK-04/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir

 

IK-04/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir

 

IK-05/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Kunci & Gerbang

Area/ objek didalam area Perusahaan, Sesuai derajat kepentingan/ kerawanan memerlukan pembatasan keleluasaan bergerak, bagi personil & kendaraan. Tingkat pengamanan lebih tinggi dari area/ objek umum. Dapat dikunjungi tamu, tetapi harus didampingi oleh karyawan dan atau area terbatas untuk tamu berkunjung dan memenuhi peryaratan tertentu.

 

Area/ objek didalam area Perusahaan, Bagian dari daerah inti / terlarang. Sesuai tingkat kerawanan & kerahasiannya diperlukan langkah pengamanan paling tinggi. tidak dikunjungi tamu, kecuali memenuhi perizinnya dept terkait dan aturan tertentu.

 

Area/ objek pemantauan didalam dan luar area Perusahaan, Daerah Pertahanan paling luar pagar/ gerbang sejauh 2 meter dan Daerah Pertahanan mendekat pagar dalam/ gerbang sejauh 2 meter dari bangunan.

 

Area/ objek pemantauan luar area Perusahaan, sejauh 300-500 meter dan atau yang memiliki dampak terhadap operasional Perusahaan misal jalan raya kota untuk jalur operasional.

 

IK-05/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Kunci & Gerbang

 

IK-05/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Kunci & Gerbang

 

IK-05/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Kunci & Gerbang

 

IK-05/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Kunci & Gerbang

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.


IK-08/PS-02/MS-01/EL08 Pemantauan CCTV

 

IK-09/PS-02/MS-01/EL08 penanganan Kejadian

Penyimpanan Rekaman

Rekaman disimpan di tempat yang aman dan terkendali sesuai dengan tatacara secara tepat, cepat, efektif dan sesuai standar.

Permintaan rekaman

 

Tata Cara Permintaan Rekaman



IK-01/PS-05/MS-01/EL07 IK Pengendalian Dokumen dan Rekaman

Kondisi Darurat adalah Keadaan yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi karyawan maupun perusahaan yang meliputi :

a. Bencana alam : Gempa bumi, banjir, badai, kebakaran hutan, dll.

b. Gangguan keamanan : Kehilangan dengan kekerasan, terorisme, sabotase, dll.

c. Kegagalan system : Kegagalan daya, pemadaman listrik, gangguan jaringan, dll.

d. Kecelakaan : P3K, Kebakaran, ledakan, tumpahan bahan kimia, dll.

e. Keadaan Kesehatan : Wabah penyakit, keracunan makanan, dll.

 

PS-04/MS-01/EL08 SOP Pengendalian Gawat Darurat




IK-01/PS-04/MS-01/EL08 SOP Pengendalian Gawat Darurat

Informasi yang disampaikan meliputi:




IK-01/PS-04/MS-01/EL08 SOP Pengendalian Gawat Darurat

Jl. Raya Bekasi Km 22,

Cakung, Jakarta Timur Indonesia,13910

Email & Phone

secpatroli.utho2@gmail.com
+1 800 321 443