Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur Indonesia,13910
Email & Phone
secpatroli.utho2@gmail.com
+1 800 321 443
Kejahatan terhadap Nyawa
Segala bentuk tindakan yang secara sengaja atau tidak sengaja mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
Contoh :
Beresiko hilang nyawa atau berniat untuk menyebabkan kematian
Kejahatan terhadap Fisik/ Badan
Segala bentuk tindakan yang secara sengaja atau tidak sengaja mengakibatkan kerusakan, cedera, atau rasa sakit pada tubuh seseorang dan mengakibatkan penderitaan fisik lainnya.
Contoh :
Penganiayaan/ Kekerasan Berat, Penganiayaan/ Kekerasan Ringan
Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Segala bentuk tindakan yang membatasi, mengurangi, atau menghilangkan hak asasi manusia atas kebebasan fisik dan psikologis.
Contoh :
Penculikan, Bullying, Asusila, Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
Kejahatan terhadap Hak Milik/ Barang dengan Penggunaan Kekerasan
Segala bentuk tindakan yang melanggar hak kepemilikan seseorang atas suatu barang. mengambil alih, merusak, atau menggunakan dilakukan tanpa izin dari pemilik yang sah atau merugikan dengan cara ancaman atau kekerasan
Contoh :
Pencurian/ Perampasan dengan Kekerasan, Menggunakan Senjata Api (Senpi)/ Sajam
Kejahatan terhadap Hak Milik/ Barang
Segala bentuk tindakan yang melanggar hak kepemilikan seseorang atas suatu barang. mengambil alih, merusak, atau menggunakan dilakukan tanpa izin dari pemilik yang sah atau merugikan
Contoh :
Pencurian asset & barang pribadi, Pencurian Kendaraan Bermotor, Pengrusakan/Penghancuran Barang, Pembakaran dengan Sengaja
Kejahatan Terkait Narkotika
segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran, penyalahgunaan, dan penyalahgunaan narkotika
Contoh :
Narkotika dan Psikotropika
Kejahatan terkait Penipuan & Penggelapan
Tindakan yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, kebohongan, atau manipulasi untuk membuat orang lain percaya pada sesuatu yang tidak benar serta tindakan sengaja mengambil atau menggunakan barang milik orang lain yang sebelumnya telah dipercayakan.
Contoh :
Penipuan/Perbuatan Curang, Penggelapan
Bertentangan dengan keselamatan umum dan keamanan
Suatu kondisi di mana suatu tindakan, perbuatan, atau keadaan dinilai sudah Aturan Keselamatan, Lingkungan, Kesehatan dan pengelola gedung atau kawasan
Contoh :
Tindakan tanpa adanya ijin, Bertentangan dengan peraturan bangunan/ EHS.
Bertentangan Terhadap Ketertiban Umum
Suatu kondisi di mana suatu tindakan, perbuatan, atau keadaan dinilai dapat mengganggu, mengancam kondisi sosial yang aman, tertib, dan damai
Contoh :
Bertentangan dengan norma (busana terbuka, teriak menganggu dll), Radicalisme/ Mobilisasi Huru hara / Unjuk rasa tidak ijin.
Kejahatan Digital
Segala bentuk tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet. Pelaku kejahatan berbasis sistem komputer, jaringan, atau data elektronik
Contoh
Hacking, Phishing, Malware, Carding, Cyberbullying, Penyebaran konten negatif, Penipuan online, Judi Online, pengambilan gambar dan sebagainya.
Seluruh orang harus teridentifikasi oleh security guard di area UT.
Orang yang masuk harus memakai pakaian rapih dan sopan.
Orang harus patuh pada peraturan perusahaan dan peraturan keselamatan, serta dilarang membawa barang-barang terlarang.
Petugas Security harus selalu melakukan “5S” saat bertemu orang.
Security Dept. harus mengidentifikasi keteraturan dalam kegiatan terencana dan tidak terencana.
Jika ada kendala, Petugas Pengawalan harus memberitahu kepada atasan.
Pelaporan hasil pengaturan dilakukan setelah kegiatan selesai.
Pengaturan Terencana
– Melakukan langkah-langkah Pengaturan sesuai keamanan dan ketertiban di lapangan.
– Security guard harus mampu melaksanakan keteraturan sesuai kondisi lapangan.
– Melakukan identifikasi resiko ketidakteraturan serta resiko keamanan dan ketertiban.
Pengaturan Tidak Terencana
– Security guard harus mampu melaksanakan keteraturan pada kondisi lapangan.
– Melakukan identifikasi resiko ketidakteraturan serta resiko keamanan dan ketertiban.
IK-01/PS-01/MS-01/EL08 Pengaturan
Security guard dapat mengindentifikasi kondisi fluktuasi atau puncak perkiraan kepadatan.
Metode pengaturan antrian bisa dilakukan dengan
FIFO (First In, First Out) : Pelanggan dilayani berdasarkan urutan kedatangan.
Prioritas: Pelanggan tertentu diberikan prioritas berdasarkan kriteria tertentu (inklusif).
Tindakan pengaturan untuk memastikan bahwa semua orang, terlepas dari kondisi fisik, mental, atau sosial mereka, memiliki akses yang sama dan nyaman terhadap layanan yang disediakan. kelompok orang yang umumnya termasuk dalam kategori inklusif diantaranya Penyandang Disabilitas (sifik, metal & itelektual), Manula, Ibu Hamil, Orang tua dengan anak, orang yang sedang sakit, warna negara asing (keterbatasan bahasa).
Upaya pengaturan antrian bisa dilakukan dengan
A. Ketika Perencanaan
Metode Nomor Antrian, Gunakan sistem nomor antrian untuk memberikan urutan yang jelas kepada pelanggan
Metode Layar Informasi, Pasang layar informasi yang menampilkan nomor antrian yang sedang dipanggil.
Metode Panggilan Suara, Gunakan sistem panggilan suara untuk mengumumkan nomor antrian.
Metode Zona atau Area , Sediakan zona tunggu yang nyaman dan informatif dsb.
Metode simulasi untuk menguji berbagai skenario dan menemukan solusi yang optimal.
Berbagian kelompok
Pembatasan waktu kegiatan dsb.
B. Ketika Pelaksanaan
Berjalan kaki dengan berbaris dan atau pembatasan kegiatan bercampur dengan kondisi lainnya.
Aliran keluar masuk orang, dengan membuat informasi keluar dan masuk antrian agar tidak menimbulkan penumpukan.
Aliran antrian, dengan menggunakan alat bantu policeline, cone dsb untuk memastikan keluar masuk orang berjalan lancar
Memperbanyak aliran, dengan menggunakan jalur proses atau kegiatan yang terpisah agar tidak terjadi penumpukan disatu titik atau perbedaan jadwal kegiatan dsb.
IK-01/PS-01/MS-01/EL08 Pengaturan
Pengaturan lalu lintas melibatkan komunikasi menggunakan rambu lalu lintas, alat bantu, gerakan visual, dan komunikasi umum dan terbatas.
Security Guard harus berdiri pada posisi yang jelas terlihat, bisa berkomunikasi visual, dan memberikan pengarahan lalu lintas yang jelas.
Security Guard dapat menggunakan alat bantu seperti rambu tangan, peluit, dan lampu senter. Penggunaan Rambu dan alat lalu lintas harus sesuai peraturan perusahaan, customer, EHS, dan building management.
Security Guard Harus Koordinasi dengan petugas lalu lintas lainnya harus baik.
Security Guard Harus memiliki Etika komunikasi penting, hindari nada tinggi, bahasa kasar, atau tak sopan.
Security Guard harus berusaha menjaga keselamatan berlalu lintas dan tidak boleh meminta imbalan.
IK-01/PS-01/MS-01/EL08 Pengaturan
Security Guard harus bisa mengenali atau bekerja sama dengan panitia jika orang inklusif masuk dan keluar area UT.
Security Guard harus juga melakukan perencanaan keamanan agar aktivitas dapat diawasi dengan baik, termasuk kebutuhan inklusif dan kondisi darurat.
Jika terjadi masalah, penjaga keamanan harus memberitahu level yang lebih tinggi seperti komandan regu atau kepala departemen keamanan.
Upaya pengaturan antrian bisa dilakukan dengan
Prioritas Antrian, dengan mengarahkan Nomor Antrian Khusus dan atau Panggilan Prioritas kepada panitia pelaksana, area/ ruang tunggu, tempat duduk dan sebagainya.
Fasilitas Pendukung berupa pengarahan Kursi Roda, akses kendaraan, parkir terdekat, tanda petunjuk, pengarahan toilet, akses pengantaran/ penjemputan bangunan terdekat dan sebagainya.
Pelayanan Tambahan dapat Petugas Pendamping, pengarahan Informasi yang Mudah Diakses, Formulir yang Sederhana, Pastikan semua identifikasi dan tidak ada orang asing yang berkeliaran dan kebingungan, dan jika membutuhkan bantuan serahkan kepada yang ahli Bahasa.
IK-01/PS-01/MS-01/EL08 Pengaturan
Tugas pengawalan harus mendapatkan izin dari Kepala Departemen Keamanan. Pengawalan oleh petugas harus sesuai dengan hukum.
Petugas pengawalan harus selalu menjalankan “5S” dan berpakaian sopan jika tidak berseragam.
Pengawalan minimal dilakukan oleh petugas yang kompeten dan mampu membaca situasi serta mengatasi keadaan darurat.
Rencana pengawalan disusun sesuai dengan keadaan lapangan dan melibatkan koordinasi dengan pihak terkait.
Petugas harus melaporkan rencana pengawalan kepada atasan sebelum dan saat kegiatan berlangsung.
Identifikasi dan informasi resiko harus dilakukan selama pengawalan. Jika terjadi kendala, harus segera dilaporkan kepada atasan keamanan. Pelaporan akhir dilakukan setelah kegiatan selesai.
IK-02/PS-01/MS-01/EL08 Pengawalan
Pengamanan melekat pada personal VIP/ VVIP serta barang bawaannya.
Keterlibatan koordinasi keamanan dan ketertiban dalam proses kondisi tertentu. Seperti kesiapan kendaraan, peralatan, perjalanan, parkir, toilet, panggung dan sebagainya jika dinilai dapat berdampak dan beresiko.
Menentukan titik aman, Melakukan upaya penyelamatan dan pertolongan pertama terhadap VIP/ VVIP dalam kondisi darurat.
Rencana Pengawalan VIP/ VVIP :
Berkoordinasi dengan ketua pelaksana kegiatan atau event organizer terkait rencana keamanan didalam kegiatan tersebut guna menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan dan kenyamanan.
Membawa perlengkapan seperlunya untuk mendukung upaya pengamanan terhadap orang, Seperti : HT, Borgol (disimpan yang rapi tidak kelihatan) dan lainnya.
Jika dibutuhkan berkoordinasi dengan TNI, POLRI, Security setempat maupun instansi terkait untuk diminta bantuannya terkait keamanan dan ketertiban.
Jumlah petugas pengawalan harus disesuaikan dengan resiko disetiap rencana kegiatan, Contoh : Jika VIP/VVIP yang dikawal lebih dari pada 2 (dua) namun potensi/kendala/ hambatan yang sangat besar maka petugas pengawalan bisa lebih dari 2 (dua) orang.
IK-02/PS-01/MS-01/EL08 Pengawalan
Pengamanan melekat paket penting dan pada personil pembawa paket.
Menentukan rute/ titik aman, Melakukan upaya penyelamatan dan pertolongan pertama terhadap paket penting dalam kondisi darurat.
Rencana Pengawalan Paket Penting :
Berkoordinasi dengan penanggung jawab terkait rencana keamanan didalam kegiatan pengantaran paket penting.
Membawa perlengkapan seperlunya seperti : HT, Borgol, pentungan (tongkat T), Pisau lapangan atau Senjata api bila yang sudah memiliki Izin.
Jika dibutuhkan berkoordinasi dengan TNI, POLRI, Security setempat maupun instansi terkait untuk diminta bantuannya terkait keamanan dan ketertiban.
Dilarang berhenti atau mampir suatu tempat, dan jika memang terpaksa harus berhenti, maka berhentilah di tempat yang diyakinkan aman terlebih dahulu dan atau dekat kantor TNI/ Polri.
IK-02/PS-01/MS-01/EL08 Pengawalan
Pengamanan melekat pada tahanan serta barang bukti.
Menentukan titik aman, Melakukan upaya penyelamatan dan pertolongan pertama terhadap tahanan dalam kondisi darurat.
Rencana Pengawalan Tahanan :
Pengawalan dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang security. Tahanan harus diborgol terlebih dahulu, bila tahanan ada 2 (dua) orang, tahanan harus berjalan beriringan dan pengawalan melekat.
Jika tahanan lebih dari satu orang jangan diberi kesempatan berbicara dengan tahanan yang lainnya, tahanan dilarang berbicara dengan orang umum, dalam pengawalan tahanan dilarang singgah disuatu tempat, jika terpaksa singgah harus diyakinkan tempatnya aman yaitu kantor Polisi atau kantor TNI.
Jika dibutuhkan berkoordinasi dengan TNI, POLRI, Security setempat maupun instansi terkait untuk diminta bantuannya terkait keamanan dan ketertiban.
Membawa perlengkapan seperlunya untuk mendukung upaya pengamanan terhadap orang, Seperti : HT, Borgol (disimpan yang rapi tidak kelihatan) dan lainnya.
Pengawalan tahanan dengan menggunakan sepeda motor dilakukan secara terpaksa, harus di tempel melekat oleh petugas pengawal yang lain dan harus di iringi dengan kendaraan pengawal lainnya.
Bila pengawalan tahanan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
Jangan membawa / mengawal tahanan duduk disamping pengemudi.
Jangan membiarkan tahanan duduk sendirian tetapi harus didampingi petugas.
Sewaktu akan masuk, keluar kendaraan, periksa tahanan apakah sengaja ada benda–benda (barang bukti) yang dibawa, ditinggalkan didalam kendaraan.
IK-02/PS-01/MS-01/EL08 Pengawalan
Patroli Terencana
Suatu usaha terjadwal untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan disamping mengumpulkan data terhadap apa yang dilihat, didengar dan dialami/ diketahui dan diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan yang menuntut kehadiran petugas
Setiap temuan harus dicatat dan ditindaklanjuti dengan baik. Misalnya, temuan langsung diperbaiki atau dilakukan identifikasi menggunakan metode 5W1H.
Jurnal keamanan harus mencatat semua temuan, termasuk tindakan yang dilakukan. Temuan juga harus disampaikan kepada komandan regu dan harus tercatat dengan jelas
Kegiatan patroli dilakukan oleh petugas Security Guard, harus mampu
Melakukan Periksa setiap detail dengan teliti
Mampu melaksanakan tugas, mengatasi keadaan serta berkoordinasi dengan baik dalam upaya pengamanan dan ketertiban.
Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan orang-orang yang mencurigakan.
Ikuti prosedur patroli yang telah ditetapkan, jujur dan berdisplin.
Bertanggung jawab melaporkan setiap temuan kepada atasan.
2. Jika terjadi kendala/ ketidak-sesuaian pada proses Petugas patrol harus melakukan upaya penelusuran/ identifikasi dan dicatat dalam jurnal dan atau Petugas patroli harus segera menginformasikan jika terjadi perubahan jadwal (izin sakit dll), kondisi emergency dan sebagainya.
3. Security guard melakukan keterlusuran patroli merupakan konsep penting dalam manajemen keamanan yang menjamin bahwa setiap aktivitas patroli dapat dilacak, dipantau, dan dievaluasi secara efektif.
4. Patroli terjadwal melaksanakan patroli dapat dilacak, dipantau dan dievaluasi secara berulang sesuai titik yang telah direncanakan namun bisa dilakukan perubahan waktu mempertimbangkan kewaspdaan diri dan kondisi lingkungan.
IK-03/PS-01/MS-01/EL08 Patroli
Patroli Tidak Terencana
suatu usaha tidak terjadwal untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan disamping mengumpulkan data terhadap apa yang dilihat, didengar dan dialami / diketahui dan diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan yang menuntut kehadiran petugas.
Patroli Tidak Terjadwal
Kegiatan patroli dilakukan oleh petugas Security Guard baik didalam fasilitas dan diperimeter luar fasilitas terdekat perusahaan.
Tugas patroli tidak terjadwal harus diketahui oleh komandan regu/ PIC security dept dan atau memiliki surat penugasan luar jika diluar fasilitas Perusahaan atas persetujuan Security dept. head.
Petugas patroli harus dilengkapi alat bantu patroli untuk mendukung upaya pengamanan seperti : radio komunikasi, makan dan lainnya.
Jika terjadi kendala/ ketidak-sesuaian pada proses Petugas patrol harus melakukan upaya penelusuran/ identifikasi dan dicatat dalam jurnal dan atau Petugas patroli harus segera menginformasikan jika terjadi perubahan jadwal (izin sakit dll), kondisi emergency dan sebagainya.
Security guard melakukan keterlusuran patroli merupakan konsep penting dalam manajemen keamanan yang menjamin bahwa setiap aktivitas patroli dapat dilacak, dipantau, dan dievaluasi secara efektif.
Patroli tidak terencana mempertimbangkan tugas utama, perubahan waktu, kewaspdaan diri dan kondisi lingkungan.
IK-03/PS-01/MS-01/EL08 Patroli
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
UMUM
Setiap orang yang masuk dan keluar dari area UT harus diidentifikasi oleh petugas keamanan. Orang yang masuk harus menggunakan ID karyawan atau identitas yang dikenali,
Setiap orang yang masuk dan keluar mengikuti aturan perusahaan dan peraturan keselamatan, serta tidak membawa barang-barang terlarang seperti senjata atau narkotika.
Petugas keamanan harus selalu bertindak ramah dan sopan saat menemui orang.
Orang yang masuk pada waktu tertentu harus mendapatkan izin tertentu, teridentifikasi, dan tercatat dalam jurnal keamanan.
Seluruh orang harus diidentifikasi sebelum keluar masuk dari area UT, dan barang bawaan mereka dapat diperiksa jika diperlukan.
Orang yang tidak memiliki izin atau tidak teridentifikasi tidak diperbolehkan masuk atau keluar dari area tersebut, dan petugas keamanan bertanggung jawab untuk mengendalikan proses masuk keluar orang lainnya dan memastikan keamanan dan keselamatan.
Semua kendala atau ketidaksesuaian harus dicatat dalam buku jurnal keamanan.
IK-01/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Orang
MASUK ORANG
Orang yang akan masuk area UT akan diidentifikasi oleh security guard di pintu gerbang.
Jika mereka adalah Karyawan, Tenant, atau Magang/PKL, mereka harus menunjukkan ID Card.
Jika statusnya adalah Tamu VIP, mereka harus memiliki undangan atau izin masuk dari security dept. Tamu VIP akan diarahkan sesuai dengan tujuannya dan harus didampingi oleh PIC Tamu atau Security.
Vendor/Kontraktor Berijin Kerja harus memberikan Informasi Proyek kepada security guard dan kelengkapan id Card serta perizinan kerja lainnya akan diperiksa secara berkala.
Tamu harus memberikan Kartu Identitas dan akan diarahkan oleh security guard ke tempat tujuan setelah mengisi Buku Tamu.
Jika tamu tidak teridentifikasi atau tujuannya berisiko, mereka tidak diizinkan masuk area UT.
Tamu yang tidak mengetahui nama tujuan perusahaan akan dikonfirmasi oleh petugas security kepada Section security atau security Dept Head or Administrasi Dept Head atau Branch/Site Manager.
Tamu dan Tamu VIP kemudian akan menunggu ditempat tunggu dan menghubungi orang yang dituju setelah diizinkan oleh Receptionist/Petugas Security Lobby.
IK-01/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Orang
KELUAR ORANG
Orang yang akan meninggalkan area UT akan diidentifikasi oleh security guard di pintu gerbang sesuai dengan statusnya, seperti hari, waktu/jam keluar.
Jika statusnya adalah Karyawan, Tenant, Magang/PKL, Vendor/Kontraktor, mereka diizinkan keluar dengan menunjukkan ID Card atau menggunakan form informasi proyek.
Jika statusnya adalah Tamu VIP, mereka bisa keluar dengan didampingi oleh PIC UT atau diarahkan oleh security berdasarkan konfirmasi rencana sebelumnya.
Jika statusnya adalah Tamu, mereka harus melapor kembali ke Pos Security, bertukar Kartu Tamu dengan Kartu kepemilikan identitas sebelumnya.
IK-01/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Orang
UMUM
Proses Kerja Umum di area UT melibatkan security guard untuk mengidentifikasi kendaraan dengan stiker atau pass.
Kendaraan harus patuhi aturan lalu lintas, EHS, dan peraturan perusahaan serta jangan bawa barang terlarang.
Petugas Security harus ramah dan menemui orang dengan ‘5S’ (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Solusi).
Kendaraan harus teridentifikasi saat masuk dan vendor/ kontraktor harus diijinkan.
Pemeriksaan barang dan izin diperlukan. Kendaraan harus berkepentingan atau memperoleh izin untuk masuk.
Dilarang keluar tanpa identifikasi dan Security harus mengendalikan keluar-masuk kendaraan. Jika ada masalah, catat dalam buku jurnal security.
IK-02/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
MASUK KENDARAAN
Kendaraan diidentifikasi oleh security guard di pintu gerbang UT dengan melihat stiker kendaraan dan dimensinya.
Jika kendaraan memiliki stiker, pengemudi harus membuka jendela/helm untuk identifikasi, lalu boleh masuk.
Jika tidak, pengemudi harus melapor ke Pos Security, isikan informasi, dan dapat kartu tamu.
Kendaraan karyawan tanpa stiker tidak diperbolehkan masuk, tapi bisa parkir diluar UT dengan izin.
Kendaraaan Tamu VIP tanpa stiker akan diarahkan sesuai rencana sebelumnya.
Kendaraan Angkutan Umum dengan roda dua tidak boleh masuk (karena perusahaan belum memiliki lokasi khusus naik turun penumpang motor), roda empat akan diidentifikasi di Pos Security, dan roda lebih dari empat/bus akan dikontrol keluar-masuk sesuai aturan.
Kendaraan Vendor/Kontraktor tanpa stiker harus diidentifikasi, ditoleransi sesuai aturan, atau diterapkan mekanisme sesuai aturan.
IK-02/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
KELUAR KENDARAAN
Kendaraan yang akan keluar area UT harus diidentifikasi oleh security guard di pintu gerbang dengan memastikan stiker kendaraan terpasang, dimensi kendaraan, dan waktu keluar.
Jika kendaraan memiliki stiker, pengemudi harus membuka kaca jendela untuk identifikasi sebelum diizinkan keluar.
Kendaraan operasional dengan stiker harus disertai Form Peminjaman Kendaraan yang disetujui oleh GAD sebelum diperbolehkan keluar.
Jika kendaraan tidak memiliki stiker, pengemudi harus melapor ke pos security dan mengisi buku tamu sebelum diizinkan keluar.
Tamu VIP dapat keluar dengan pendampingan PIC UT atau petunjuk keamanan.
Angkutan umum roda 4 harus melakukan prosedur identifikasi sebelum diarahkan keluar, sedangkan bus harus sesuai dengan keperluan service atau tamu VIP. Kendaraan vendor/kontraktor juga harus melewati prosedur identifikasi sebelum diizinkan keluar oleh petugas keamanan.
IK-02/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Kendaraan
UMUM
Proses Kerja Umum di area UT melibatkan security guard untuk mengidentifikasi kendaraan dengan stiker atau pass.
Seluruh barang yang masuk dan keluar dari area UT harus diidentifikasi oleh petugas keamanan.
Orang yang masuk harus berpakaian rapi dan sopan, mematuhi peraturan perusahaan serta dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau narkotika.
Semua barang harus memiliki dokumen sah, kecuali barang makanan atau barang non-bisnis.
Petugas keamanan bertanggung jawab memastikan kelancaran dan keamanan barang yang masuk dan keluar.
Keluar masuk orang dan kendaraan dapat diperiksa untuk barang terlarang dan kepemilikan.
Petugas keamanan harus selalu ramah dan tidak meminta imbalan.
Barang non-perusahaan tidak boleh dikirimkan ke alamat perusahaan dan barang yang tidak sesuai tidak diizinkan masuk.
Persetujuan Gate Pass atau Surat Pengeluaran Barang memiliki beberapa ketentuan berikut: Unit alat berat dikeluarkan oleh Marketing Division, spare parts oleh Parts Division, tools oleh Person In Charge Barang UT, dan unit serta spare parts milik tenant oleh Person In Charge Barang tenant. Barang lainnya memerlukan surat jalan yang ditandatangani oleh General Affair Dept. Head.
Waktu keluar barang pada hari kerja mulai pukul 08:00-17:00, hari libur dan tanggal merah tidak diizinkan.
Barang harus keluar sesuai SOP Perusahaan dan Tenant.
Security guard harus melaporkan barang tidak teridentifikasi dengan jelas.
Dokumen keluar barang harus diketahui oleh security dept. untuk proteksi sistem digitalisasi.
Jika terjadi kendala pada proses keluar masuk barang, harus tercatat dalam buku jurnal security.
IK-03/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Barang
Masuk Barang
Barang yang akan masuk area UT diperiksa oleh security guard untuk memeriksa Dokumen Pengiriman Barang.
security guard juga memastikan bahwa barang tersebut bukan jenis barang yang dilarang diarea Perusahaan dan memeriksa bentuk dan dimensi pengiriman barang.
Jika barang tujuannya nama perusahaan, security guard memeriksa dokumen dan fisik barang, serta mencatat barang masuk jika sesuai.
Jika tidak sesuai, mereka mencatat ketidaksesuaian dan menghubungi Person In Charge barang.
Jika barang bukan tujuan perusahaan atau pribadi, security guard memantau kondisi fisik barang dan mengarahkan pengirim ke penerimaan/mailing room.
security guard juga mengawasi pengirim barang sampai lokasi pengiriman dengan aman.
IK-03/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Barang
Keluar Barang
Setiap barang yang akan keluar dari area UT harus diidentifikasi oleh security guard. Mereka harus memastikan bahwa barang dilengkapi dengan Gate Pass atau Surat Pengeluaran Barang (SPB) yang sah dan legal.
Selain itu, security guard juga harus memeriksa persetujuan Gate Pass dan SPB, cocoknya waktu keluar dan masuk barang, keamanan pengiriman barang, dan kecocokan dokumen dengan fisik barang.
Untuk menjamin keamanan pengiriman barang, security guard melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan atau alat pengangkut. Ini termasuk cek nomor kontainer, pengecekan titik-titik truk atau kontainer, pemeriksaan kendaraan penumpang dan barang bawaan.
Jika identifikasi atau pemeriksaan tidak sesuai, barang, orang, atau kendaraan tidak diizinkan keluar dari area UT.
Jika proses identifikasi dan pemeriksaan berjalan dengan lancar, security guard menandatangani dokumen Gate Pass, menerima copy SPB, dan mendokumentasikan informasi sesuai dengan SOP yang berlaku. Barang dan orang yang membawanya diizinkan untuk keluar dari area perusahaan setelah semua prosedur selesai dan sesuai.
IK-03/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Keluar Masuk Barang
Pejalan kaki dan Olahraga perorangan
a. Tidak memiliki gangguan/ mengganggu saat beraktifitas seperti Tidak merokok, tidak bercanda, berjalan/ menyebrang pada jalurnya, tidak membuang sampah dijalan, tidak antri, tidak memperhatikan sekitar sebelum berpindah tempat, menaiki-turun tangga, memiliki barang bawaan dan sejenisnya.
b. Pada saat cuaca buruk, pejalan kaki berlari, pelari atau olahraga berlindung pada tempat yang kokh dan aman serta tidak menggunakan alat komunikasi pada lokasi masih bahaya petir dan sejenisnya.
Panitia Pejalan Kaki, Pelari atau Olah raga
a. Menginformasikan/ berkoordinasi dengan security dept. sebelum kegiatan berlangsung.
b. Memfasilitasi dan menyelegarakan kegiatan dengan aman dan safety dsb.
IK-04/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
Saat kendaraan melintas Gerbang.
a. Miliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Memiliki STNK yang belaku
b. Menggunakan alat pelindung diri
· Motor/ roda 2 (dua) wajib menggunakan helm yang memenuhi standar SNI.
· Mobil / roda >4 (empat dan lebih) menggunakan safety belt.
· Alat berat menyesuaikan alat keselamatan yang terpasang dan aman.
c. Kendaraan wajib berhenti sejenak dan ber-kecepatan maksimal 5 km / jam.
d. Malam hari, dilarang menyalakan lampu besar dan sinar menyorot ke security guard.
e. Gerbang keluar-masuk yang memiliki/melalui 1 (satu) jalur, maka harus mengutamakan pejalan kaki terlebih dahulu.
IK-04/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
Saat berkendara diarea Perusahaan.
a. Tidak memiliki gangguan/ mengganggu saat beraktifitas seperti menggunakan handphone, makan, minum, merokok, dalam keadaan mabuk atau sakit, ngantuk, bercanda, bising kendaraan (knalpot/ musik) dan sejenisnya.
b. Pada malam hari atau saat cuaca buruk, pengendara wajib menyalakan lampu utama kendaraan dan berkendara perlahan.
c. Berkendara denga aman dan ber-kecepatan
· Motor/ roda 2 (dua) maksimal 30 km/ jam.
· Mobil / roda 4 (empat) maksimal 30 km/ jam.
· Mobil / roda >4 (empat dan lebih) maksimal 15 km/ jam.
· Alat berat maksimal 15 km/ jam atau kecepatan kura-kura.
· Atau mengikuti rambu-rambu yang berlaku diarea kawasan tersebut
IK-04/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
Peraturan parkir harus dikoordinasikan dengan building management atau general affair.
Kendaraan pada area parkir harus terdaftar/ teridentifikasi dengan baik.
Kendaraan harus diparkir dengan aman, mematuhi batas keamanan, dan memberikan akses untuk kendaraan VIP/VVIP dan darurat.
Ada aturan/ tata cara khusus parkir untuk motor dan mobil.
Parkir terlarang di tempat larangan atau akses VIP/VVIP dan darurat.
Jika area parkir terbatas, ikuti petunjuk petugas keamanan.
Untuk parkir kendaraan menginap, aturan harus dikordinasikan dengan building management atau general affair. Kendaraan yang menginap harus terdaftar, memperoleh izin, dan diparkir sesuai aturan. Sebelum meninggalkan kendaraan, periksa kondisi kendaraan dan keamanannya.
Jika area parkir kendaraan menginap terbatas, ikuti pengarahan security guard.
IK-04/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir
Pintu, kunci, dan gerbang harus diidentifikasi oleh petugas keamanan di area UT.
Area perusahaan harus diidentifikasi dan terawasi oleh petugas keamanan melalui daftar kendali area, baik yang memiliki pintu/gerbang maupun tidak.
Pintu, kunci, dan gerbang harus mematuhi peraturan pemerintah, EHS, arahan security guard, dan peraturan perusahaan
Petugas keamanan harus memastikan keamanan dan kelancaran pintu, kunci, dan gerbang.
Seluruh petugas keamanan harus menerapkan “5S” saat bertemu orang.
Barang harus memiliki dokumen sah, kecuali barang support seperti makanan catering.
Pengamanan area tertutup dan terbatas diterapkan untuk setiap kendaraan, barang, dan orang.
Apabila menggunakan sistem digitalisasi, harus berkoordinasi dengan security dept.
Petugas keamanan bisa melakukan upaya pengendalian pintu, kunci, dan gerbang lainnya untuk keselamatan
IK-05/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Kunci & Gerbang
Area Terbatas
Area/ objek didalam area Perusahaan, Sesuai derajat kepentingan/ kerawanan memerlukan pembatasan keleluasaan bergerak, bagi personil & kendaraan. Tingkat pengamanan lebih tinggi dari area/ objek umum. Dapat dikunjungi tamu, tetapi harus didampingi oleh karyawan dan atau area terbatas untuk tamu berkunjung dan memenuhi peryaratan tertentu.
Area Tertutup
Area/ objek didalam area Perusahaan, Bagian dari daerah inti / terlarang. Sesuai tingkat kerawanan & kerahasiannya diperlukan langkah pengamanan paling tinggi. tidak dikunjungi tamu, kecuali memenuhi perizinnya dept terkait dan aturan tertentu.
Area Perisai/ security belt
Area/ objek pemantauan didalam dan luar area Perusahaan, Daerah Pertahanan paling luar pagar/ gerbang sejauh 2 meter dan Daerah Pertahanan mendekat pagar dalam/ gerbang sejauh 2 meter dari bangunan.
Area Perimeter
Area/ objek pemantauan luar area Perusahaan, sejauh 300-500 meter dan atau yang memiliki dampak terhadap operasional Perusahaan misal jalan raya kota untuk jalur operasional.
IK-05/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Kunci & Gerbang
Setiap kunci harus memiliki identitas yang jelas dan disimpan dengan aman sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Daftar kendali kunci harus disetujui oleh Departemen Keamanan atau Kepala Departemen Keamanan dan/atau Kepala Administrasi atau Manajer Cabang/Site.
Anggota keamanan bertanggung jawab atas kunci yang mereka awasi, termasuk pengontrolan kunci pintu/gerbang di pos petugas keamanan.
Jika ada kerusakan atau kehilangan kunci, harus dilaporkan ke Kepala Departemen Keamanan untuk ditindaklanjuti.
Peminjaman kunci diluar jam kerja harus dicatat dan dikembalikan oleh PIC Kunci.
Kunci area tertutup hanya boleh dimiliki oleh PIC Kunci dengan persyaratan khusus,
Kunci area terbatas dapat dimiliki oleh PIC Kunci bersama petugas keamanan.
IK-05/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Kunci & Gerbang
Setiap pintu di area terbatas dan tertutup harus diberi tanda.
Kunci pintu harus disimpan dengan baik dan aman.
Daftar kendali pintu harus disetujui oleh Section Security, Security Dept Head, Administrasi Dept Head, atau Branch/Site Manager.
Anggota security bertanggung jawab atas setiap pintu yang diawasinya.
Kerusakan pintu harus dilaporkan kepada Security Department Head.
Peminjaman kunci diluar jam kerja harus dicatat oleh security guard.
Kunci pintu area tertutup hanya dimiliki oleh PIC kunci.
Kunci pintu area terbatas dimiliki oleh PIC kunci, persyaratan tertentu, dan/atau petugas security.
IK-05/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Kunci & Gerbang
Setiap gerbang pada area terbatas dan area tertutup harus diberi tanda.
Setiap kunci gerbang harus disimpan dengan baik dan aman di tempat yang telah ditetapkan.
Membuat daftar kendali gerbang harus disetujui oleh Section Security, Security Dept Head, Administrasi Dept Head, atau Branch/Site Manager.
Anggota Security bertanggung jawab atas gerbang yang berada di bawah pengawasannya, termasuk pengendalian kunci pintu/gerbang di posnya.
Kerusakan gerbang harus dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Security Department Head.
Pembukaan atau penutupan gerbang diluar jadwal harus dicatat dan disetujui oleh Section Security, Security Dept Head, Administrasi Dept Head, atau Branch/Site Manager.
Kunci gerbang area tertutup hanya dimiliki oleh PIC kunci dan persyaratan tertentu,
Kunci gerbang area terbatas dimiliki oleh PIC kunci dan persyaratan tertentu atau petugas security.
IK-05/PS-02/MS-01/EL08 Pengendalian Kunci & Gerbang
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Penanganan keamanan dan ketertiban harus sesuai dengan aturan hukum, etika, dan keselamatan perusahaan.
Petugas keamanan harus bekerja sesuai jadwal, memiliki pengetahuan tentang mitigasi rencana, dan menjaga kerahasiaan informasi kejadian.
Penanganan kejadian harus memastikan keselamatan tanpa meminta imbalan.
Rekaman CCTV hanya boleh diambil dengan izin dari dan atau Administrasi Dept Head dan atau branch manager untuk investigasi data, audit, analisis keamanan, atau kejadian tertentu seperti kejahatan atau bencana.
Rekaman CCTV hanya boleh diambil dengan izin dari dan atau Administrasi Dept Head dan atau branch manager melalui proses pengajuan pembukaan rekaman CCTV.
IK-08/PS-02/MS-01/EL08 Pemantauan CCTV
Gunakan berbagai metode (seperti patroli, pengawalan dan pengaturan) untuk mendeteksi insiden.
Melakukan verifikasi/ validasi kejadian yang terdeteksi dan merupakan insiden keamanan dan ketertiban.
Jika bukan merupakan insiden keamanan dan ketertiban, maka kejadian dapat tidak perlu dilakukan pencatatan dan pelaporan. seperti ranting jatuh dan tidak menggangu, tikus keluar pagar dll.
Jika dinilai penting, maka security guard dengan segera ke komandan regu, koordinator/ staff, Section Head atau Sec.Dept.Head an atau Administrasi Dept Head dan atau branch manager terhadap potensi yang dinilai besar/ urgent/ luas.
IK-09/PS-02/MS-01/EL08 penanganan Kejadian
Penyimpanan Rekaman
Rekaman disimpan di tempat yang aman dan terkendali sesuai dengan tatacara secara tepat, cepat, efektif dan sesuai standar.
Permintaan rekaman
Catatan permintaan rekaman harus disimpan dengan baik.
Permintaan rekaman hanya dalam bentuk copy (bukan dokumen asli)
Pemintaan rekaman harus disetujui oleh Section security atau security Dept Head dan atau Administrasi Dept Head atau Branch/ Site Manajer.
Pemintaan rekaman dalam bentuk melihat/foto juga harus memperoleh persetujuan oleh Section security atau security Dept Head dan atau Administrasi Dept Head atau Branch/ Site Manajer.
Tata Cara Permintaan Rekaman
Permintaan rekaman diajukan dalam bentuk tertulis. Yang memuat:
Tujuan permintaan.
Sepengetahuan atasan pemohonan.
Persetujuan Security Dept Head dan Branch/Site Manager.
Penyampaian hasil pemintaan rekaman harus diketahui oleh Section security atau Security Dept Head dan atau Administrasi Dept Head atau Branch/ Site Manajer dan dilakukan pengasipan.
Permintaan rekaman hanya dalam bentuk dokumen/ rekaman copy (bukan dokumen/ rekaman asli).
Peminjaman rekaman sama dengan proses permintaan dokumen.
Surat permohonan permintaan rekaman/peminjaman rekaman dilakukan pengarsipan baik yang disetujui maupun ditolak.
IK-01/PS-05/MS-01/EL07 IK Pengendalian Dokumen dan Rekaman
Kondisi Darurat adalah Keadaan yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi karyawan maupun perusahaan yang meliputi :
a. Bencana alam : Gempa bumi, banjir, badai, kebakaran hutan, dll.
b. Gangguan keamanan : Kehilangan dengan kekerasan, terorisme, sabotase, dll.
c. Kegagalan system : Kegagalan daya, pemadaman listrik, gangguan jaringan, dll.
d. Kecelakaan : P3K, Kebakaran, ledakan, tumpahan bahan kimia, dll.
e. Keadaan Kesehatan : Wabah penyakit, keracunan makanan, dll.
PS-04/MS-01/EL08 SOP Pengendalian Gawat Darurat
Upaya pengendalian keadaan darurat harus sesuai aturan hukum yang berlaku, etika & kaidah, keselamatan dan ketertiban Perusahaan.
Pengendalian keadaan darurat menjamin keselamatan dan keamanan serta dilarang meminta imbalan atas upaya yang sudah dilakukan.
Melaksana petugas penanganan keamanan dan ketertiban, harus
Mampu melakukan penanganan kejadian keamanan, maka Petugas security, harus memiliki pengetahuan akan mitigasi rencana, mengikuti pelatihan/ sosialisasi dan kemampuan tehnologi terkait kejadian pengamanan dan penertiban.
Mampu merahasiakan informasi kondisi dan atau data terkait kejadian keamanan dan ketertiban kecuali memiliki izin oleh security dept head.
IK-01/PS-04/MS-01/EL08 SOP Pengendalian Gawat Darurat
Security Guard dengan segera ke Komandan Regu, Koordinator/ Staff, Section Head atau Sec.Dept.Head an atau Administrasi Dept Head dan atau Branch Manager terhadap potensi yang dinilai besar/ urgent/ luas.
Informasi yang disampaikan meliputi:
Jenis keadaan darurat
Lokasi
Tingkat keparahan (jika diketahui)
Tindakan awal yang telah diambil
Pusat Komando segera berkoordinasi dengan departemen terkait untuk langkah pengamanan asset dan karyawan sesuai prosedur keadaan darurat.
Setiap personel yang terlibat dalam pengendalian keadaan darurat melakukan pembaruan informasi secara berkala kepada seluruh anggota tim mengenai perkembangan situasi.
Komunikasi kepada pihak eksternal departemen keamanan, seluruhnya tersentral dilakukan oleh Corporate Communication.
IK-01/PS-04/MS-01/EL08 SOP Pengendalian Gawat Darurat
Cakung, Jakarta Timur Indonesia,13910
secpatroli.utho2@gmail.com
+1 800 321 443
© 2025, Company Inc. All rights reserved.